Solusi Hadapi Dinamika Aturan Pajak, Ketua PSMTI: Bijak Kelola Keuangan
Ketua PSMTI Wilianto Tanta menyampaikan pentingnya financial planning dan kepatuhan terhadap peraturan pajak.
TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Ketua Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Wilianto Tanta menyampaikan pentingnya financial planning dan kepatuhan terhadap peraturan pajak dalam konteks pembangunan ekonomi nasional.
“Pada kesempatan yang berharga ini, kita semua dapat saling belajar dan bertukar pikiran tentang bagaimana mengelola keuangan dengan bijaksana dan menghadapi perubahan peraturan pajak dengan lebih baik,” ujar Wilianto dalam Seminar Nasional “Panduan Mengelola Keuangan dan Solusi Menghadapi Dinamika Peraturan Pajak” di MGK Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (18/5/2024).
Wilianto juga menekankan dengan masyarakat yang mampu mengelola keuangannya secara baik, ekonomi akan lebih stabil dan berkembang.
"Memahami dan mematuhi peraturan pajak, kita turut berkontribusi dalam pembangunan negara dan kesejahteraan bersama,” ujarnya.
PSMTI bekerja sama BCA dan Kreston Indonesia menggelar seminar nasional.
Seminar ini diselenggarakan secara Hybrid bertemakan “Bijak Mengelola Keuangan dan Dinamika Peraturan Perpajakan” merupakan seminar gabungan dari tiga Departemen PSMTI, yakni Departemen Pendidikan & Kesehatan, Departemen Hukum, HAM & Advokasi dan Departemen Kaderisasi, Pemuda & Pengembangan.
Seminar dihadiri lebih dari 100 peserta yang terdiri dari anggota PSMTI dan masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk mencerdaskan masyarakat dalam mengelola keuangan di tengah situasi ekonomi yang sulit karena naiknya kebutuhan pokok tanpa diimbangi dengan bertambahnya penghasilan.
Agenda diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars PSMTI. Seminar dibuka oleh Ketua Umum PSMTI Wilianto Tanta didampingi Dewan Penyantun PSMTI Abraham Rudy, Dewan Kehormatan PSMTI Liauw Amung, Ketua Perwanti Idajani Oesman, WKU Dept. Hukum, HAM & Advokasi Johnny Situwanda, Wasekum Kevin Wu, Ketua PSMTI Jakarta Barat Hokiky Hosea, Ketua PSMTI Jakarta Utara Muljadi Husen serta jajaran pengurus PSMTI.
Baca juga: PPh 21 Dikenakan untuk THR dan Bonus, Begini Penjelasan Ditjen Pajak
Wakil Ketua Umum Departemen Hukum, HAM, dan Advokasi Johnny Situwanda mengatakan, pemilihan tema pengelolaan keuangan dan solusi dalam seminar ini sangatlah relevan dengan kondisi ekonomi saat ini yang dipenuhi dengan dinamika dan perubahan cepat, terutama pascapandemi COVID-19 yang mengakibatkan penurunan pendapatan bagi banyak orang.
“Keuangan adalah bagian terpenting dalam kehidupan kita. Jika kita tidak mampu mengelola keuangan dengan baik, hal itu akan menyulitkan masyarakat,” kata Johnny.
Dengan antusiasme yang terlihat dari peserta seminar, Johnny menyampaikan harapannya bahwa ilmu dan pengetahuan yang didapatkan oleh peserta dapat disebarluaskan dan direalisasikan, sehingga dampaknya dapat dirasakan oleh lebih banyak orang.
“Harapan kami adalah agar para peserta dapat membagikan ilmu dan pengetahuan yang mereka dapatkan kepada orang lain,” ucapnya.
Sesi pertama, diawali dengan pemberian materi dari Sanderson The, selaku Financial Planner. Selanjutnya sesi kedua Christopher Andre Benas selaku Head of Research BCA Sekuritas.
Sesi ketiga, Richie Norbert Tandias, Selaku Vice President Wealth Management BCA. Sesi keempat, Florensia Yunita Siauw selaku Tax Partner Kreston Indonesia, dan sesi terakhir oleh Mak Kuk Tjiang selaku Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I).
Selain cerdas dan bijak mengelola keuangan, pembicara juga mensosialisasikan aturan-aturan perpajakan, antara lain NIK digabung menjadi NPWP sesuai PMK 112/2022 (era baru single identity number/ SIN) dan Optimalisasi SPT PPH Orang Pribadi (Tahun 2023). (Tribun)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.