Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PPh 21

PPh 21 Dikenakan untuk THR dan Bonus, Begini Penjelasan Ditjen Pajak

Pemerintah mengenakan tarif pajak penghasilan kepada setiap karyawan penerima THR dan bonus lebaran.

Editor: Glendi Manengal
KONTAN/Baihaki
ILUSTRASI PAJAK PENGHASILAN 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui saat ini tengah menjadi sorotan soal PPh 21.

Diketahui pemerintah kini telah mengenakan tarif pajak penghasilan kepada setiap karyawan penerima THR dan bonus lebaran.

Hal ini menjadi sorotan publik.

Bahkan soal PPh 21 tengah menjadi pembahasan di media sosial.

Hingga menjadi trending topik di media sosial.

Lantas siapa yang bakal mendapatkan PPh 21.

Dan berapa tarif dari PPh 21.

Terkait hal tersebut berikut ini penjelasan.

Pemerintah mengenakan tarif pajak penghasilan kepada setiap karyawan penerima THR dan bonus lebaran.

Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dikenakan untuk THR dan bonus ini adalah tarif efektif bulanan yang lebih besar jika dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023, besaran PPh Pasal 21 dihitung dengan mengalikan tarif efektif bulanan Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023 dengan jumlah penghasilan bruto yang diterima pegawai tetap dalam satu masa pajak.

Nah, penghasilan teratur dan penghasilan tidak teratur yang diterima karyawan tidak dapat dipisahkan dalam perhitungan pajak, sehingga kedua jenis penghasilan tersebut dijumlahkan dan dikenai pemotongan sebesar tarif efektif rata-rata (TER).

Artinya, jika pegawai tetap menerima penghasilan tidak teratur seperti THR dan bonus dalam suatu masa pajak, maka penghasilan tersebut digabungkan ke dalam penghasilan bruto. Untuk menentukan PPh Pasal 21 terutang, penghasilan bruto kemudian dikalikan dengan TER bulanan sesuai status PTKP dari pegawai tetap yang menerima penghasilan.

Misalnya, seorang pegawai tetap bernama Tuan X (TK/0) menerima penghasilan bruto dari pemberi kerja senilai Rp 8 juta sebulan pada masa pajak Februari 2024. Atas penghasilan bruto tersebut, maka Tuan X dikenai PPh Pasal 21 dengan tarif efektif bulanan kategori A sebesar 1,5 persen.

Kemudian, pada masa pajak Maret 2024, Tuan X menerima THR satu kali gaji sehingga penghasilan bruto yang diterima Tuan X menjadi Rp 16 juta. Oleh karena itu terdapat perubahan tarif, di mana tarif efektif bulanan kategori A atas penghasilan bruto senilai Rp 16 juta adalah 7 persen.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved