Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minut Sulawesi Utara

Sidang Kasus Pergeseran Suara di Minut Sulut, Pengacara Sebut akan Laporkan Majelis Hakim

Paparang saat diwawancarai awak meminta Majelis Hakim agar mengacu pada Pasal 484 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Fistel Mukuan.
Sidang kasus pidana pemilu terkait pergeseran suara di Pileg Minahasa Utara. Sidang dengan agenda membacakan nota pembelaan para terdakwa ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara pada Senin 20 Mei 2024.  

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang kasus tindak pidana pergeseran suara Pileg 2024 di Minahasa Utara telah sampai pada agenda pembelaan terdakwa. 

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara pada Senin 20 Mei 2024. 

Nota pembelaan terdakwa dibacakan oleh Pengacara Santrawan Paparang.

Paparang saat diwawancarai awak meminta Majelis Hakim agar mengacu pada Pasal 484 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Paparang memaparkan, bila mengacu pada pasal tersebut, seharusnya  dalam mengadili Perkara Pemilu maksimal lima hari sebelum nasional menetapkan hasil Pemilu secara sah setiap perkara soal Pemilut wajib sudah diputus

"Namun ini, setelah penetapan pada 20 Maret 2024 lalu, sampai hari ini sudah sebulan penetapan Pemilu perkara ini belum diputus juga," terang Paparang. 

Paparang mengatakan, bila kliennya divonis maka dirinya tidak hanya akan mengajukan banding namun juga akan melaporkan Majelis Hakim. 

"Kami sudah memberitahukan rambu-rambu penegakan hukum dan tidak main-main," tutupnya.

Diketahui, kasus ini menyeret delapan orang terdakwa, yakni Terdakwa Saptono, Terdakwa Rusdyanto Rantesalu, Terdakwa Rifandy Andrian Tekol, Terdakwa Philipus Rerdynan Bawengan, Yardi Harun, Eggenny Rivvay Kapelo, Axel Geovany Sasela, dan Terdakwa Sahril Udrusi. 

Mereka diancam pidana dalam Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umumjo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP

Pada sidang Jumat 17 Mei 2024 lalu, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut para terdakwa dengan tuntutan 1 tahun 2 bulan penjara. 

Dan pada Selasa 21 Mei 2024 besok, para terdakwa akan menjalani sidang putusan atau vonis dari Majelis Hakim.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved