Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Pidana Pemilu

BREAKING NEWS: Terdakwa Kasus Pergeseran Suara di Minut Sulut Dituntut 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Sidang hari kelima ini, dipimpin Hakim Ketua Christian Rumbajan didampingi Hakim Anggota Ari Efendi dan Saiful Idris.

|
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Fistel Mukuan.
Suasana sidang tuntutan kasus Pidana Pemilu pergeseran suara di Likupang Barat, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Jumat 17 Mei 2024. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang Pidana Pemilu kasus pergeseran suara Pemilihan Anggota DPRD, di Likupang Barat, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, memasuki tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Jumat 17 Mei 2024.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi tersebut dimulai pukul 16.00 Wita sampai selesai.

Delapan terdakwa hadir dalam persidangan, didampingi Penasehat Hukum

Sidang hari kelima ini, dipimpin Hakim Ketua Christian Rumbajan didampingi Hakim Anggota Ari Efendi dan Saiful Idris.

Dalam tuntutan yang dibacakan di depan Majelis Hakim, JPU Valentino Pujana SH menyebut para terdakwa dituntut satu tahun dua bulan penjara. 

"Para terdakwa masing-masing dituntut, satu tahun dua bulan dan denda lima juta," kata Valentino Pujana.

Diketahui, delapan terdakwa dalam kasus ini yakni PFB selaku anggota Bawaslu Minut, YD anggota KPU Minut. 

Kemudian SU, AGS, ERK, S, RR, dan RAT. (fis)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved