Sidang Pidana Pemilu
BREAKING NEWS: Terdakwa Kasus Pergeseran Suara di Minut Sulut Dituntut 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Sidang hari kelima ini, dipimpin Hakim Ketua Christian Rumbajan didampingi Hakim Anggota Ari Efendi dan Saiful Idris.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang Pidana Pemilu kasus pergeseran suara Pemilihan Anggota DPRD, di Likupang Barat, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, memasuki tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Jumat 17 Mei 2024.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi tersebut dimulai pukul 16.00 Wita sampai selesai.
Delapan terdakwa hadir dalam persidangan, didampingi Penasehat Hukum
Sidang hari kelima ini, dipimpin Hakim Ketua Christian Rumbajan didampingi Hakim Anggota Ari Efendi dan Saiful Idris.
Dalam tuntutan yang dibacakan di depan Majelis Hakim, JPU Valentino Pujana SH menyebut para terdakwa dituntut satu tahun dua bulan penjara.
"Para terdakwa masing-masing dituntut, satu tahun dua bulan dan denda lima juta," kata Valentino Pujana.
Diketahui, delapan terdakwa dalam kasus ini yakni PFB selaku anggota Bawaslu Minut, YD anggota KPU Minut.
Kemudian SU, AGS, ERK, S, RR, dan RAT. (fis)
Ini 4 Kasus Dugaan Korupsi di Sulawesi Utara yang Sedang Berproses, Sejumlah Pejabat Terseret |
![]() |
---|
5 Fakta Penikaman di Remboken Minahasa Sulut, Korban Tewas Ditikam di Rumah Pelaku, Motif Terungkap |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Kominfo Sulawesi Utara Segera Ada Tersangka, Polda Tunggu Hasil Audit |
![]() |
---|
Daftar Wilayah Waspada Hujan Lebat dan Angin Hari Ini Kamis 2 Oktober 2025, Peringatan Dini BMKG |
![]() |
---|
Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilwako Tomohon 2024 Bisa Bertambah, 2 Pejabat Bawaslu Sudah Ditahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.