Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Survei Pilkada Jabar 2024 di Depok: 52 Persen Undecided, Elektabilitas Ridwan Kamil - Dedi Mulyadi?

Sementara yang memilih mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil sebanyak 26 persen. Kemudian elektabilitas Dedi Mulyadi di angka 8,25 persen.

Editor: Lodie Tombeg
Kolase Tribun Manado
Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil. Sementara yang memilih mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil sebanyak 26 persen. Kemudian elektabilitas Dedi Mulyadi di angka 8,25 persen. 

 TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta – Terbuka peluang figur baru di Pilkada Jawa Barat (Jabar) 2024. Di Kota Depok, undecided (belum menentukan pilihan) masih ada 52,75 persen.

Sementara yang memilih mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil sebanyak 26 persen. Kemudian elektabilitas mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi di angka 8,25 persen.

Ridwan Kamil telah mendapatkan surat tugas dari DPP Partai Golkar untuk maju Pilkada Jabar dan Pilkada Jakarta.

Dedi Mulyadi digadang maju calon gubernur Jabar dari Partai Gerindra.

Beberapa nama juga muncul di Pilkada Jabar 2024. Dua kader Partai Amanat Nasional (PAN), Desy Ratnasari dan Bima Arya digadang sebagai cagub Pilkada Jabar.

Survei terbaru Lembaga Survei Visi Nusantara (Vinus) menemukan angka pemilih yang belum menentukan sikap pada Pilkada Jabar khususnya di Kota Depok masih di atas 50 persen.

“Sebanyak 52,75 persen warga belum menentukan pilihan dan 13 persen mengaku tidak tahu,” ujar Pendiri LS Vinus, Yusfitriadi saat rilis temuan survei pada Rabu (15/5/2024).

Hasil survei menemukan, Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi sebagai bakal cagub paling tinggi tingkat keterpilihan.

Survei ini digelar pada 2-10 Mei 2024 dengan melibatkan 800 responden di 11 kecamatan di Kota Depok.

Sementara untuk posisi calon wakil gubernur, 87,25 persen warga Depok belum menentukan pilihan dan 12,75 persen tidak tahu.

Baca juga: Ada Ridwan Kamil? Alasan PAN Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar 2024

Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024

Berikut jadwal dan tahapan Pilkada 2024 secara serentak sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024:

Tahap Persiapan:

  • Perencanaan Program dan Anggaran

Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024

  • Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan

Terakhir pada Senin, 18 November 2024

  • Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan
Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved