Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Foto

Potret PKL di Pasar 45 Manado Sulawesi Utara Ditertibkan Satpol PP karena Melanggar

Satpol PP Kota Manado menertibkan seluruh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan di Pasar 45 Manado, Sulawesi Utara, Rabu (15/5/2024).

Penulis: Alexander Pattyranie | Editor: Chintya Rantung
Alfa/Tribun Manado
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado menertibkan seluruh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan di Pasar 45 Manado, Sulawesi Utara, Rabu (15/5/2024). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado menertibkan seluruh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan di Pasar 45 Manado, Sulawesi Utara, Rabu (15/5/2024).

Penertiban ini dilakukan karena banyak pedagang yang berjualan di emperan toko, yang mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan pejalan kaki.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado menertibkan seluruh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan di Pasar 45 Manado, Sulawesi Utara, Rabu (15/5/2024).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado menertibkan seluruh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan di Pasar 45 Manado, Sulawesi Utara, Rabu (15/5/2024). (Alfa/Tribun Manado)

Awalnya, petugas Satpol PP memberikan peringatan kepada para pedagang untuk memindahkan dagangannya dari area terlarang tersebut.

Namun, ketika petugas kembali melakukan pemeriksaan, mereka menemukan para pedagang masih berjualan di tempat yang sama.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado menertibkan seluruh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan di Pasar 45 Manado, Sulawesi Utara, Rabu (15/5/2024).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado menertibkan seluruh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan di Pasar 45 Manado, Sulawesi Utara, Rabu (15/5/2024). (Alfa/Tribun Manado)

Sebagai tindak lanjut, petugas mengangkut paksa dagangan para PKL tersebut ke kendaraan dinas milik Satpol PP.

Langkah tegas ini diambil untuk memastikan para pedagang mematuhi peraturan dan tidak mengulangi pelanggaran yang sama di masa mendatang.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado menertibkan seluruh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan di Pasar 45 Manado, Sulawesi Utara, Rabu (15/5/2024).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado menertibkan seluruh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan di Pasar 45 Manado, Sulawesi Utara, Rabu (15/5/2024). (Alfa/Tribun Manado)

"Kita sodorkan sidang Tipiring (tindak pidana ringan). Kami tak akan bosan-bosan untuk melakukan penertiban, supaya ada efek jera," ujar Kasi Operasi dan Pengendali Satpol PP Manado Beno Tamboto Antuke.

Penertiban ini diharapkan dapat mengembalikan ketertiban dan kenyamanan di sekitar Pasar 45 Manado bagi semua pihak yang berkepentingan. (Alp)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado menertibkan seluruh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan di Pasar 45 Manado, Sulawesi Utara, Rabu (15/5/2024).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado menertibkan seluruh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan di Pasar 45 Manado, Sulawesi Utara, Rabu (15/5/2024). (Alfa/Tribun Manado)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved