Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Pilkada 2024, KPU: Tak Pisahkan Keluarga, Satu TPS Maksimal 600 Pemilih

Satu keluarga harus memilih di satu tempat pemungutan suara (TPS). Kemudian maksimal 600 pemilih per TPS di Pilkada 2024.

Editor: Lodie Tombeg
Kolase Tribun Manado
Ilustrasi Pilkada serentak 2024. Satu keluarga harus memilih di satu tempat pemungutan suara (TPS). Kemudian maksimal 600 pemilih per TPS di Pilkada 2024. 

Terakhir pada Senin, 18 November 2024

  • Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan

Terakhir pada Senin, 18 November 2024

Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024

  • Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan

Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16, November 2024

  • Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih

Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024

  • Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih

Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024

Tahap Penyelenggaraan:

  • Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
  • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
  • Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
  • Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
  • Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024
  • Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
  • Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024
  • Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024

(Tribun)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved