Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024

Pilkada 2024, KPU: Tak Pisahkan Keluarga, Satu TPS Maksimal 600 Pemilih

Satu keluarga harus memilih di satu tempat pemungutan suara (TPS). Kemudian maksimal 600 pemilih per TPS di Pilkada 2024.

Editor: Lodie Tombeg
Kolase Tribun Manado
Ilustrasi Pilkada serentak 2024. Satu keluarga harus memilih di satu tempat pemungutan suara (TPS). Kemudian maksimal 600 pemilih per TPS di Pilkada 2024. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Satu keluarga harus memilih di satu tempat pemungutan suara (TPS). Kemudian maksimal 600 pemilih per TPS di Pilkada 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebutkan bahwa satu TPS pada pelaksanaan Pilkada 2024 hanya boleh diisi maksimal 600 pemilih.

Hal tersebut merupakan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang penyusunan daftar pemilih Pilkada. Hasyim mengatakan itu saat rapat kerja bersama Komisi II DPR, Rabu (15/5/2024).

"Pengalaman kita pilkada dalam situasi Covid tahun 2020, kita atur maksimal 500. Nah sekarang untuk Pilkada 2024, akan kita siapkan per TPS paling banyak 600 pemilih," kata Hasyim dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Hasyim menyampaikan, angka 600 pemilih itu juga sudah memperhatikan sejumlah hal krusial, di antaranya tidak menggabungkan desa atau kelurahan.

Kemudian, angka 600 tersebut juga diyakininya akan memudahkan pemilih menuju ke TPS.

Pada pelaksanaan Pilkada 2024 ini, KPU juga menjamin tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga di TPS yang berbeda.

"Dan juga memperhatikan aspek geografis setempat," ucap Hasyim. Menurut dia, angka 600 dipilih dalam rangka memudahkan KPU melakukan desain berapa jumlah TPS di tiap provinsi, maupun kabupaten/kota. KPU juga sudah menyiapkan TPS lokasi khusus untuk pilkada November mendatang.

Keberadaan TPS ini, kata Hasyim, diperuntukkan kepada pemilih yang tidak bisa menggunakan hak suaranya sesuai dengan alamat yang tertera dalam kartu tanda penduduk (KTP).

"Misalnya pekerja perkebunan pertambangan yang tidak bisa pulang ke TPS di alamat KTP-nya, maka disiapkan TPS lokasi khusus, demikian juga rumah tahanan lembaga permasyarakatan, sekolah-sekolah kedinasan dan juga pondok pesantren," ujar dia.

"Termasuk, naudzubillah min dzalik sekiranya ada bencana dan ada relokasi penduduk karena dampak bencana," ucap Hasyim.

Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024

Berikut jadwal dan tahapan Pilkada 2024 secara serentak sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024:

Tahap Persiapan:

  • Perencanaan Program dan Anggaran

Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024

  • Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan
Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved