Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Bus di Subang

Sadira Sopir Bus Laka Maut di Subang Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp24 juta

Polisi menetapkan sopir bus Putera Fajar bernama Sadira sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Raya Ciater, Subang, Jaabar

Kolase Tribun Manado/Istimewa
Sadira Sopir Bus Laka Maut di Subang Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp24 juta 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi menetapkan sopir bus Putera Fajar bernama Sadira sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Raya Ciater, Subang, Jawa Barat.

Kecelakaan yang menyebabkan belasan siswa SMK Lingga Kencana Depok meninggal dunia menyita perhatian publik.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi mengumpulkan sejumlah bukti.

Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat (Jabar) bersama Polres Subang menggelar jumpa pers, Selasa (14/5/2024) dini hari WIB terkait penyebab kecelakaan Bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat.

Baca juga: Sosok Mahesya Putra, Salah Satu Korban Tewas Kecelakaan Bus Ciater di Mata sang Ibunda, Penurut

Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo, menyebut pihak kepolisian telah memeriksa 13 saksi termasuk dua saksi ahli dalam kasus ini.

"Dari hasil pemeriksaan tersebut, kita sudah menyimpulkan dan menetapkan 1 tersangka," ujarnya dalam jumpa pers, Selasa, dikutip dari TribunJabar.id.

Menurutnya, satu orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ialah Sadira, sang sopir bus.

Sadira pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

"Sadira terbukti lalai, sudah jelas mobil dalam keadaan sudah rusak tak layak jalan, namun terus dipaksakan jalan, hingga akhirnya bus tersebut mengalami kecelakaan dan menewaskan 11 penumpang dan 40 penumpang lainnya luka-luka."

"Akibat kelalaian tersebut, Sadira sopir bus maut terancam Pasal 411 Ayat 5 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 12 penjara dan denda Rp24 Juta," terangnya.

Wibowo lantas menegaskan dalam kasus ini kemungkinan bakal ada tersangka lain.

"Kita akan terus lakukan pendalam dan pemeriksaan dalam kasus kecelakaan maut tersebut termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pemilik PO Bus, karena ditemukan fakta tak perpanjang uji KIR, serta fakta lainnya seperti perubahan badan bus, dari bus biasa menjadi Jetbus atau High Decker," tuturnya.

Pada kesempatan ini, pihak kepolisian juga mengungkapkan penyebab kecelakaan yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok tersebut.

Terdapat empat penyebab kecelakaan yang menewaskan 11 orang tewas dan puluhan orang mengalami luka-luka ini, yaitu sebagai berikut.

1. Oli sudah keruh sudah lama tak diganti.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved