Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2024 di Sulut

Tak Memenuhi Syarat, KPU Sulut Kembalikan Dokumen Paslon Independen Elly Lasut dan Billy Lombok

Dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan yang diajukan Elly Lasut dan Billy Lombok dikembalikan KPU Sulut.

|
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
Arthur Rompis/Tribunmanado
Elly Lasut 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara tahun 2024 yang diajukan Elly Lasut dan Billy Lombok dikembalikan KPU Sulut.

KPU menyatakan, dokumen tersebut dikembalikan karena tidak penuhi syarat minimal dukungan.

Hal itu diumumkan KPU dalam press rilisnya Senin (13/5/2024).

KPU mengumumkan pihaknya sudah menerima dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024 dari calon Gubernur Elly Lasut dan Wakil Gubernur Billy Lombok pada 12 Mei 2024 pukul 23.36 Wita.

Namun setelah ditelaah, ternyata tidak memenuhi syarat minimal dukungan.

Dan statusnya dikembalikan.

 Diketahui Elly Lasut membidik jalur independen setelah terbentuknya Koalisi Solidaritas Sulut Maju yang terdiri dari Golkar, Gerindra, Nasdem, PSI dan Perindo.

Partai Demokrat Sulut sendiri dikabarkan bakal membuka pendaftaran kepala daerah pada Selasa, (14/5/2024). Elly Lasut dikabarkan akan mendaftar. (Art)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved