Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Bitung

Pilwako Bitung Sulawesi Utara 2024 Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

Pada Pilawako Bitung tahun 2020 yang diikuti tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung.

Dokumentasi KPU Bitung
Dua Komisioner KPU Bitung, Ketua KPU Deslie Sumampouw dan Ketua Divis Teknis Yunoy Rawung menjelaskan tentang calon Perseorangan di Pilkada Pilwako Bitung 2024. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Untuk kedua kalinya, pada kontestasi Pilkada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung Sulawesi Utara (Sulut) tanpa calon perseorangan.

Pada Pilawako Bitung tahun 2020 yang diikuti tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung tidak ada calon dari independent atau perseorangan. Mereka diusung partai Politik peserta pemilu.

Ketiga paslon itu, paslon nomor 2 Victorine Lengkong - Gunawan Pontoh yang diusung Golkar dan PAN Bitung dengan hasil 8.831 suara atau 8 persen.

Di posisi runner up paslon nomor 1 Maximiliaan Jonas Lomban (MJL) - Martin D Tumbelaka (MDT) yang diusung Nasdem, PKPI, Demokrat dan partai pendukung PKS raih 37.770 suara atau 33 persen.

Dan sang jawara paslon nomor urut 1 Maurits Mantiri - Hengky Honandar diusung PDI Perjuangan, Perindo, Gerindra dan didukung PPP, PSI dan PKB, meraih hasil 67.308 suara atau 59 persen.

Dengan total suara sah 113.909, suara tidak sah 2.453 suara.

Ketiadaan calon independen embali akan tersaji di Pilwako Bitung 2024.

Adapun pelaksanaan Pilkada Pilwako Bitung, dengan keikutsertaan pasangan calon dari jalur perseorangan terjadi pada tahun 2015.

Waktu itu ada empat pasangan calon peseorangan yang mendaftar ke KPU Bitung.

Namun satu di antaranya, diskualifikasi (liat grafis).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bitung, Sulut, sudah mengetuk Pilkada Pilwako Bitung tanpa calon perseorangan.

Kepastian tersebut berdasarkan batas waktu pendaftaran calon perseorangan, di KPU Bitung mulai tanggal 8-12 Mei 2024.

"Sampai dengan Minggu 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita, tidak ada penerimaan pemenuhan persyaratan dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024," kata Anggota KPU Bitung Ketua Divisi Teknis Yunoy Rawung didampingi Ketua KPU Bitung Deslie Sumampouw, Senin (13/5/2024).

Yunoy menerangkan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2024, tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, KPU Bitung Sulut melakukan penerimaan pemenuhan persyaratan dukungan bakal pasangan calon perseorangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Dimulai dari tanggal 8 – 12 Mei 2024 di Aula Kantor KPU Kota Bitung.

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved