Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Obat Keras di Bitung

Kronologis Penangkapan Tersangka Pemilik 500 Butir Obat Keras Ilegal di Bitung, Juga Dua Saksi

Pulbaket yang dilakukan mengerucuk ke seorang pemuda pria MS alias Medot, terinformasi diduga sering melakukan peredaran di wilayah Polres Bitung

HO
Ilustrasi obat dilarang edar bebas 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Bitung - Inilah kronologis penangkapan seorang pemuda di Bitung Sulawesi Utara MS alias Medot (21), atas kepemilikkan 500 butir obat keras bebas terbatas.

Pada hari Selasa (12/12/2023), jam 13.30 Wita, tim Opsnal Resnarkoba Polres Bitung mendapat informasi masyarakat tentang adanya peredaran obat keras bebas terbatas diduga jenis Ifarsyl.

Peredaraan tersebut diyakini tak berizin, sehingga jajaran Satresnarkoba Polres Bitung dibawah pimpinan Iptu Irwan Tarigan dan Aipda Mattinetta Kanit II Resnarkoba serta tim Opsnal melakukan pulbaket.

Baca juga: Breaking News : Satresnarkoba Polres Bitung Tangkap Seorang Tersangka Pengedar Obat Keras Ilegal

Pulbaket yang dilakukan mengerucuk ke seorang pemuda pria MS alias Medot, terinformasi diduga sering melakukan peredaran di wilayah hukum Polres Bitung. 

Tepatnya di wilayah Kecamatan Madidir.

Atas penyelidikan yang dilakukan, Polisi kemudian mendatangi tempat pemuda MS alias Medot di SMPN 12 Kelurahan Wangurer Barat.

di sana diamankan 1 paket yang terbungkus dengan Box (Dos) warna Coklat.

Setelah di buka  berisi obat keras bebas terbatas jenis Ifarsyl, dengan jumlah paket berisi 50 Strip, @Strip 10 Butir total Jumlah keseluruhan 500  butir. 

Dari keterangan pelaku, barang itu ia pesan lewat aplikasi online dengan pengiriman dari  Kota  Surabaya Jawa Timur dengan menggunakan jasa pengiriman.

Polisi juga amankan seorang perempuan, RP alias Reca, sebagai pemesan obat tersebut dari pemuda Medot.

Serta lelaki JT alias Aldy, yang mengaku sudah 2 kali memesan obat itu dari pelaku Medot.

Tersangka dan barang bukti bersama saksi langsung diamankan ke Mako Polres Bitung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata  Iptu Irwan Tarigan Kasatresnarkoba Polres Bitung,Rabu (13/12/2023) malam.

Barang bukti dalam kasus ini 500 Butir Obat Bebas terbatas Jenis Ifarsyl, uang  Rp. 250.000, dan sebuah Hendphone Merek OPPO.(crz)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved