Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Pemuda 19 Tahun di Bitung Sulawesi Utara Curi Perhiasan Emas Senilai Rp 25 Juta

Pelaku AW 19 tahun menggasak perhiasan emas, seperti gelang 3 buah di bulan Januari dan kembali beraksi di bukan Mei 2024.

Humas Polres Bitung
Tim Resmob Polres Bitung tangkap pelaku pencurian perhiasan emas senilai Rp 25 juta di Bitung, Sulawesi Utara. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Lagi kasus pencurian kembali terjadi di Kota Bitung Sulawesi Utara.

Kali ini pencurian perhiasan, dilakukan seorang pemuda AW 19 tahun.

Menurut Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, melalui Kasi Humas Polres Bitung Iptu Iwan Setyabudi, kejadian itu terjadi di Kelurahan Pinokalan Kecamatan Ranowulu, bulan Januari dan Mei 2024.

"Pelaku AW 19 tahun menggasak perhiasan emas, seperti gelang 3 buah di bulan Januari dan kembali beraksi di bukan Mei 2024 menggasak sebuah kalung emas milik korban Umi Widyaswati," kata Kasi Humas Polres Bitung Iptu Iwan Setyabudi, kepada wartawan Kamis (9/5/2024).

Atas perisitiwa itu korban mengalami kerugian rp 25 juta.

Hasil curian berupa perhiasan emas, dijual pelaku ke tempat jual beli emas di pusat kota Bitung.

Pelaku ditangkap oleh Tim Resmob Polres Bitung pada Selasa (7/5/2024), pukul 21.00 Wita malam di Kelurahan Pinokalan Kecamatan Ranowulu.

Saat ditangkap oleh tim Resmob Polres Bitung, bersama pelaku didapati 1 unit hape, 3 buah surat bukti gadai emas dan 5 buah pakaian yang dibeli pelaku.

Kini, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku digelandang ke Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved