Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Kasus Bemo

Kronologi Kasus Pembunuhan Bemo Preman Manado Sulawesi Utara Berdasarkan Dakwaan JPU

Kasus pembunuhan yang terjadi pada Minggu 17 Desember 2023 lalu ini sempat viral dan heboh di Manado, Sulawesi Utara.

|
Penulis: Rizali Posumah | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Noval P Nur usai menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan terhadap Indra Matheos alias Bemo di PN Manado, Rabu (8/5/2024). 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Noval P Nur alis Opal telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Indra Matheos alias Bemo. 

Kasus pembunuhan yang terjadi pada Minggu 17 Desember 2023 lalu ini sempat viral dan heboh di Manado, Sulawesi Utara. Pasalnya, Bemo adalah seorang preman yang cukup dikenal publik Manado

Bemo tewas setelah berduel dengan Opal. 

Kini kasus ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Manado. Opal pun telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manado Remblis Lawendatu di depan Majelis Hakim PN Manado, pada Rabu (8/5/2024) kemarin.

Dalam dakwaanya JPU menyebut, Opal telah dengan sengaja menghilangkan nyawa Bemo. 

Opal pun didakwa bersalah dengan paal 338 KUHPidana dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana. 

Lantas seperti apa kronologi lengkap kasus ini berdasarkan dakwaan JPU? Berikut ulasannya:

Kronologi Berdasarkan Dakwaan JPU

Peristiwa kasus pembunuhan ini terjadi pada Minggu 17 Desember 2023, sekitar pukul 23.00 Wita, di Jalan Cokroaminoto, Lingkungan IV, Kelurahan Ternate Baru, Kecamatan Singkil, Kota Manado,

Kronologi berawal saat terdakwa ditelepon oleh istrinya. 

Sang istri berkata, bahwa saat itu Bemo dan teman-temannya telah berada di dalam. 

Mereka membawa benda tajam dan sedang mencari terdakwa 

Melalui telepon, istri terdakwa juga menyuruh terdakwa agar menghindar atau menjauh dari rumahnya. 

Terdakwa pun menuruti apa kata istrinya, ia berdiam diri di depan rumah atau tepatnya di parkiran sepeda motor. 

Saat itu juga, terdakwa melihat korban bersama teman-temannya tengah berdiri di perempatan. 

Kepada terdakwa korban berteriak, "Bae kita nda dapa riki pa ngana, kalau kita nda dapa pa ngana ini malam, ngana pe mama kita potong: untung saya tidak dapat kamu, kalau saya tidak dapat kamu malam ini, saya potong mama kamu."

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved