Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sangihe Sulawesi Utara

Gandeng BPJamsostek, Pemkab Sangihe Lindungi 5 Ribuan Non ASN Perangkat Kampung dan Pekerja Rentan

Pemkab Kepulauan Sangihe berkomitmen memberi perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi masyarakat. 

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
Fernando Lumowa/Tribun Manado
Penandatanganan kerja sama BPJamsostek dan Pemkab Kepulauan Sangihe di Manado, Selasa (7/5/2024). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemkab Kepulauan Sangihe berkomitmen memberi perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi masyarakat. 

Pemkab Sangihe memperkuat perlindungan bagi pegawai non ASN, Perangkat Kampung (aparat desa) dan pekerja rentan. 

Tahun ini, Pemkab Sangihe menambah jumlah peserta Jamsostek sebanyak 500 orang. 

"Perlindungan bagi pegawai non ASN, Perangkat Kampung dan pekerja rentan bertambah," ujar Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe, dr Rinny Tamuntuan usai penandatangan Perjanjian Kerja Sama Perlindungan Jamsostek di kantor BPJamsostek Sulut, Selasa (7/5/2024). 

Kata Tamuntuan, dengan pertambahan tersebut, Pemkab Sangihe telah melindungi 5 ribuan pegawai non ASN, Perangkat Kampung dan pekerja rentan. 

"Untuk Perangkat Kampung, semua dari seluruh desa kelurahan sudah kami ikutsertakan," jelasnya. 

Ke depan Pemkab bertekad meningkatkan kepesertaan untuk Pekerja Rentan dari kelompok petani, nelayan, buruh dan lainnya. 

Kepala BPJamsostek Sulawesi Utara, Sunardy Syahid mengungkapkan, Pemkab Sangihe bisa memaksimalkan kepesertaan karena inovasi lewat program Sertakan (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda). 

Dalam program ini satu orang tenaga ASN melindungi pekerja rentan di lingkungan sekitar. 

"Jadi iuran BPJamsostek dibayarkan oleh ASN,” jelasnya.

Kata Sunardy, cakupan kepesertaan di Sangihe mencapai 62 persen.

Harapannya, perlindungan terus dioptimalkan melalui kolaborasi dan inovasi bersama pemerintah daerah.

Ia optimis program Sertakan dapat mendorong kepesertaan di Sangihe

"Dalam program ini satu orang tenaga ASN dapat melindungi hingga dua pekerja informal," ujar Sunardy.(ndo) 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved