Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Gadis Tunarungu Korban Pelecehan Oknum Nelayan di Bitung Sulut Sudah Melahirkan, Pelaku Ditangkap

Korban merupakan tetangga dari pelaku, yang kosan di Kelurahan Bitung Barat 1 Kecamatan Maesa Bitung, Sulut

Dok. Humas Polres Bitung
Tangkap - Tim Resmob Presisi Polres Bitung menangkap seorang pria usia 54 profesi Nelayan terduga tersangka kekerasan seksual dan fisik ke gadis 19 tahun tunarungu 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Berikut update terkini, kasus pelecehan seksual dan kekerasan fisik yang dialami seorang gadis 19 tahun dengan pelaku seorang nelayan usia 54 tahun di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut).

Pelaku AT alias Tua Adi (54) dan korban perempuan AL (19) warga Bitung Sulut.

Korban ternyata peyandang disabilitas tunarungu.

Baca juga: BREAKING NEWS : Oknum Nelayan Lecehkan Siswi Hingga Hamil, Ditangkap Tim Resmob Polres Bitung Sulut

Antara korban dan pelaku, tidak memiliki hubungan apa-apa.

Korban merupakan tetangga dari pelaku, yang kosan di Kelurahan Bitung Barat 1 Kecamatan Maesa Bitung, Sulut.

Perbuatan pelaku melakukan pelecekan seksual, berakibat korban berbadan dua alias hamil.

"Korban sudah melahirkan bulan April 2024," kata Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasatreskrim Polres Bitung Iptu Gede Indra, Sabtu (4/5/2024).

Peristiwa kekerasan seksual dan fisik, dilakukan pelaku ke korban dalam medio Juli sampai Oktober 2023 didalam kamar kos pelaku.

Saat beraksi, ada kalimat yang dilontarkan pelaku yakni 'jangan bersuara dan jangan melawan'.

"Nah, setelah menyampaikan itu diikuti dengan pelaku menampar pipi korban dan meninju paha," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangka dengan pasal 6 huruf a dan pasal 6 huruf b, undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasaan seksual.

Dengan ancaman 12 tahun pidana penjara dan denda rp 300 juta.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved