Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minut Sulawesi Utara

Kasus Pergeseran Surat Suara, Polres Minut Sulawesi Utara Masih Lakukan Penyidikan

Polres Minahasa Utara diketahui telah menetapkan 8 orang tersangka. Kedelapan orang tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara Iptu Ferdiand Martadinata 

Manado, TRIBUMANADO.CO.ID - Pengusutan dugaan kasus pergeseran surat suara di Minahasa Utara, Sulawesi Utara, terus berproses.

Polres Minahasa Utara diketahui telah menetapkan 8 orang tersangka.

Kedelapan orang tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Kasat Reskrim Iptu Ferdiand Martadinata ketika dikonfirmasi mengatakan jika kasus ini masih dalam proses penyidikan.

"Masih dalam proses penyidikan, sabar ya, kami juga sudah bawa berkas tahap 1 ke Kejaksaan" jelasnya Jumat (3/5/2024)

Dia menegaskan komitmennya, agar kasus ini segera berproses lanjut.

"Pastilah, kasus ini akan tetap berproses hukum lanjut," jelasnya

Sementara itu Kapolres Minut AKBP Dandung Putut Wibowo menambahkan agar kasus ini bisa juga dikordinasikan dengan Gakkumdu.

"Kita di Gakkumdu, ini ada Polisi, Jaksa, dan juga dari Bawaslu jadi bisa juga ditanya kepada mereka," jelasnya

Sebelumny KBO Reskrim Polres Minut, Ipda Melky Ponto mengatakan permasalahan ini terungkap saat Rapat Pleno KPU Minut pada 1 Maret 2024 di hotel Sutanraja Maumbi.

Di mana saat itu giliran Kecamatan Likupang Barat, Minut untuk melaporkan hasilnya Pemilu 2024.

Di situ ditemukan ada 48 suara salah satu caleg dan partai bergeser ke caleg lain.

Di dalamnya itu ada 25 suara dari partai buruh, dengan rincian 5 suara partai dan 20 suara caleg.

Dengan demikian dari pihak partai buruh melaporkan kasus ini ke Bawaslu Minut.

Dalam kajian Bawaslu Minut, bahwa pergeseran suara ini terjadi pada 23 Februari 2024 di Likupang Barat, rumahnya salah satu oknum PPK.

Kemudian saat kajian Bawaslu didampingi penyidik, saat pleno melibatkan penyidik Polri dan Jaksa.

Di situ ditemukan dugaan pergeseran suara, maka kasus ini diteruskan ke penyidik Polri.

Pada 3 April 2023, partai Buruh, Bawaslu, kejaksaan dan penyidik polri bersama-sama ke Polres Minut dan membuat laporan.

Setelah laporan masuk, penyidik Polres Minut diberi tugas dalam waktu 14 hari sesuai undang-undang harus sudah selesai ditangani.

11 hari berjalan proses penyidikan selesai dan kemarin sudah diserahkan ke Kejari Minut.

"Kedelapan tersangka berinisial S, AGS, SU, ERC, RE, RT, YH dan FB," ungkap Ipda Melky. (Ren)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved