Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mitra Sulawesi Utara

KPU Mitra Sulawesi Utara Ikuti Rakor Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu 2024

KPU Mitra tidak masuk dalam perkara sengketa pemilu yang diajukan oleh peserta pemilu.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
KPU Mitra
Rakor PHPU yang diikuti oleh KPU Mitra di Manado, Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara (Sulut), mengikuti rapat koordinasi penyelesaian perselisihan hasil pemilu atau PHPU yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Kegiatan tersebut diikuti Ketua Divisi (Kadiv) Hukum dan Pengawasan Sastro Mokoagow, Kadiv Teknis Penyelenggaraan Ryan Sandag, dan Kasubag Teknis serta Staf Hukum dan SDM KPU Mitra.

Kadiv Hukum dan Pengawasan Sastro Mokoagow, mengatakan, saat ini KPU Mitra tidak masuk dalam perkara sengketa pemilu yang diajukan oleh peserta pemilu.

“Bersyukur kita KPU Mitra tidak masuk dalam daftar permohonan perkara PHPU khususnya Pileg DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten," kata dia via telepon, Selasa 30 April 2024.

Ia mengatakan tak ada peserta pemilu yang mengajukan PHPU pada Pileg 2024 kemarin.

"Jadi kami bisa langsung melakukan tahapan selanjutnya," tegas dia.

Ia menuturkan, rapat pleno terbuka penetapan kursi terpilih peserta pemilu tinggal menunggu surat dinas dari KPU RI.

Saat ini KPU Mitra sudah menerima keputusan KPU RI Nomor 503 tahun 2024 tentang tata cara penetapan pasangan calon terpilih, penghitungan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilu.

"Kami tetap berpedoman dalam keputusan tersebut sebagai syarat administrasi persiapan calon terpilih DPRD, Kabupaten Mitra,” tandasnya. (Nie)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved