Breaking News
Rabu, 22 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Daftar Lengkap Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaran Bermotor Bulan Mei 2024

Pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan program dari pemerintah daerah untuk memberikan pembebasan denda pada pemilik kendaraan yang telat bayar.

Kolase/Tribun Manado
Daftar Lengkap Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaran Bermotor Bulan Mei 2024 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini simak daftar provinsi yang menggelar pemutihan Pajak Kendaran bermotor.

Sejumlah provinsi diketahui masih mengadakan program pemutihan pajak kendaraan selama Mei 2024

Ada beberapa provinsi di Indonesia masih membuka program pemutihan pajak kendaraan sepanjang periode Mei 2023.

Baca juga: Daftar Nama Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan Hasil Pileg 2024

Pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan program dari pemerintah daerah untuk memberikan pembebasan denda kepada pemilik kendaraan yang telat membayar pajak.

Warga hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa tambahan denda keterlambatan.

Program pemutihan pajak kendaraan juga umumnya memberikan tambahan insentif berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk pihak-pihak yang ingin memindahkan kepemilikan kendaraan.

Pemutihan pajak kendaraan Mei 2024

Sejumlah provinsi diketahui masih mengadakan program pemutihan pajak kendaraan selama Mei 2024

Program ini dapat membantu warga meringankan biaya pembayaran pajak kendaraan bermotor yang terlambat dibayarkan maupun biaya balik nama kendaraan.

Dikutip dari Kompas.com (4/4/2024), berikut daftar provinsi yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan Mei 2024.

1. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Warga Aceh yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini akan mendapat beberapa keringanan sebagai berikut:

Namun, untuk mendapat keringanan pajak, pemilik kendaraan wajib memiliki dokumen persyaratan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.

2. Jawa Barat

Badan Pengelola Keuangan (Bapenda) Provinsi Jawa Barat memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor pada 1 April sampai 23 Desember 2024.

Pemilik kendaraan akan mendapatkan diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen saat membayar pada periode tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved