Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Viral Mahasiswi di Karawaci Tangsel Dibully Teman, Terkapar di RS, Kondisinya Memilukan

Mahasiswi salah satu universitas swasta di kawasan Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang Selatan, menjadi korban perundungan oleh rekan satu universitasnya

Editor: Indry Panigoro
ho
Kondisi mahasiswi di Karawaci usai jadi korban bully rekannya, tubuh memar hingga alami depresi dan masuk RS. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Viral seorang wanita menjadi korban bully.

Wanita ini ternyata seorang mahasiswi.

Korban kini dirawat di rumah sakit.

Apa yang terjadi dengan si wanita pun viral dan jadi sorotan..

Mahasiswi salah satu universitas swasta di kawasan Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang Selatan, menjadi korban perundungan oleh rekan satu universitasnya pada Maret 2023.

Korban berinisial IC dianiaya oleh rekan satu kampusnya yaitu, JC.

JC menganiaya IC di sebuah apartemen di Karawaci hingga mengalami luka memar.

Motifnya, tersangka JC menganggap IC dekat dengan salah seorang pria yang disukainya, sehingga JC gelap mata dan menganiaya korban.

Kini, sudah setahun lebih berlalu, korban meminta tersangka JC dihukum seberat-beratnya dalam proses persidangan.

Kuasa hukum korban, Wiky Rikamza meminta penegak hukum terkait untuk memberikan hukuman setimpal terhadap tersangka JC.

Wiky meminta proses persidangan terhadap tersangka dilakukan dengan transparan.

Kondisi mahasiswi di Karawaci usai jadi korban bully rekannya, alami depresi dan masuk RS.
Kondisi mahasiswi di Karawaci usai jadi korban bully rekannya, tubuh memar hingga alami depresi dan masuk RS.

"Apapun itu, korban berharap aparat penegak hukum transparan dan cepat. Sesuai prosedur hukum kita, sederhana, cepat dan biaya ringan," kata Wiky saat dikonfirmasi Senin (22/4/2024).

"Karena yang saya tau, dulu dia (tersangka JC) anak pejabat anggota dewan daerah dan menurut keterangan saksi yang dalam hal ini adalah teman-teman korban, dikatakan bahwa tersangka anak pejabat," ujar Wiky.

Menurut Wiky, korban sebelumnya melaporkan JC ke Polsek Kelapa Dua dan sudah diproses oleh pihak kepolisian.

JC juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 351 KUHP dan 406 KUHP tentang penganiayaan serta pengrusakan barang.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved