Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terbukti Bansos Menangkan Prabowo-Gibran, Kubu Anies: 5 Hakim MK Kelasnya Masih di Bumi

Bantuan sosial (bansos) yang dikucurkan pemerintah dianggap menjadi alat untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Editor: Lodie Tombeg
Kolase Tribun Manado
Ilustrasi Pilpres 2024. Bantuan sosial (bansos) yang dikucurkan pemerintah dianggap menjadi alat untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Bantuan sosial (bansos) yang dikucurkan pemerintah dianggap menjadi alat untuk memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Demikian pendapat Pakar Hukum Tata Negara yang juga Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Refly Harun menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024.

Dalam persidangan putusan sengketa Pilpres 2024, Majelis Hakim resmi menolak seluruhnya gugatan dari Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD.

Meski ditolak, beberapa hakim MK memiliki pendapat yang berbeda.

Mulanya Refly mengungkapkan bahwa pihaknya memenangkan perdebatan dengan kubu Prabowo-Gibran pada persidangan sengketa Pilpres 2024 di MK.

"Hal yang menggembirakan adalah kita tidak kalah dalam perdebatan dengan kubu 02," kata Refly Harun di Jakarta, Senin (22/4/2024).

"Bahkan kita memenangkan pertarungan itu. Mengapa saya mengatakan itu? Semua dalil yang disampaikan 02 ditolak oleh hakim," lanjutnya.

Ia mencontohkan misalnya kubu 02 mendalilkan bahwa MK hanya bersifat angka atau hitung-hitungan.

Hal itu kata Refly ditolak oleh MK, dengan mengatakan MK berhak mengadili dan menyidangkan apa yang dimohonkan Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud.

Meski begitu ia menyayangkan di persidangan sengketa Pilpres 2024 ada 5 hakim yang kelasnya masih di bumi, belum di langit.

"Belum makrifat, maka kemudian melihat sengketa pilpres ini seperti sengketa pengadilan negeri dan tinggi serta Mahkamah Agung," ungkapnya.

Kemudian Refly menyinggung tiga Hakim MK senior yang mengamini bantuan sosial memang dipergunakan menjadi alat pemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

"Hakim MK Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat mengatakan dalil kita bahwa bansos digunakan untuk pemenangan 02 terbukti. Jadi bukan omong kosong bawa bansos digunakan untuk kemenangan Tim 02," tegasnya.

Suhartoyo Tak Berpihak

Refly Harun merespons ditolaknya gugatan sengketa pilpres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) di MK.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved