Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sangihe Sulawesi Utara

Penggelembungan Suara Lewat Aplikasi Sirekap, Polres Kepulauan Sangihe Proses Hukum 2 Komisioner KPU

Polres Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, kini tengah memproses dugaan kasus kecurangan Pemilu 2024. Ada dua orang berstatus terlapor.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
HO
Kapolres Sangihe AKBP Dhana Ananda Syahputra 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Polres Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, kini tengah memproses dugaan kasus kecurangan Pemilu 2024.

Menurut informasi, ada dua orang berstatus terlapor tengah menjalani proses hukum. 

Kapolres Sangihe, AKBP Dhana Ananda Syahputra, membenarkan informasi tersebut. 

"Iya, dua orang statusnya terlapor, berinisial I dan A. Mereka berdua adalah komisioner KPU," jelasnya, Selasa (23/4/2024).

Kedua terlapor tersebut telah melakukan penggelembungan suara melalui aplikasi Sirekap

"Keduanya telah memindahkan suara dari salah satu calon ke calon yang lain," tambah Dhana.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, kedua terlapor tidak wajib ditahan. 

"Kalau di UU Pemilu tidak ditahan, apalagi batas waktu kita cuma 14 hari dan berkasnya harus sudah di kejaksaan," jelasnya.

Menurutnya, dua terlapor tersebut terancam hukuman 2 tahun penjara. 

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut, Hendak ke ATM, Pemotor Wanita Tewas usai Jatuh karena Jalan Berlubang

Baca juga: Jawaban Presiden Jokowi Terkait Putusan MK, Kini Tunggu Penetapan KPU

"Iya, ancaman hukuman 2 tahun. Kita pastikan akan memproses sesuai ketentuan hukum yang ada," tutup Dhana.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved