MK Tolak Seluruh Permohonan Anies-Muhaimin: Tiga Hakim Ini Beda Pendapat
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. MK memandang seluruh permohonan tidak beralasan hukum.
Editor:
Lodie Tombeg
Kolase Tribun Manado
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra. MK menolak seluruh gugatan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. MK memandang seluruh permohonan tidak beralasan hukum.
Dalam PKPU itu, syarat usia minimum masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni minimal 40 tahun. Di samping itu, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo juga mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), juga terlanggarnya asas-asas pemilu di dalam UUD 1945 berkaitan dengan nepotisme Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pengerahan sumber daya negara untuk bantu mendongkrak suara Prabowo-Gibran. (Tribun)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.