Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

MK Tolak Seluruh Permohonan Anies-Muhaimin: Tiga Hakim Ini Beda Pendapat

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. MK memandang seluruh permohonan tidak beralasan hukum.

Editor: Lodie Tombeg
Kolase Tribun Manado
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra. MK menolak seluruh gugatan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. MK memandang seluruh permohonan tidak beralasan hukum. 

Dalam PKPU itu, syarat usia minimum masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni minimal 40 tahun. Di samping itu, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo juga mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), juga terlanggarnya asas-asas pemilu di dalam UUD 1945 berkaitan dengan nepotisme Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pengerahan sumber daya negara untuk bantu mendongkrak suara Prabowo-Gibran. (Tribun)

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved