Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

MK Tolak Seluruh Permohonan Anies-Muhaimin: Tiga Hakim Ini Beda Pendapat

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. MK memandang seluruh permohonan tidak beralasan hukum.

Editor: Lodie Tombeg
Kolase Tribun Manado
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra. MK menolak seluruh gugatan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. MK memandang seluruh permohonan tidak beralasan hukum. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. MK memandang seluruh permohonan tidak beralasan hukum.

Wakil Ketua (MK) Saldi Isra punya pendapat berbeda (dissenting opinion).

Saldi menyinggung keadilan prosedural dalam penyelenggaraan pemilu tidak serta-merta mencerminkan keadilan substansial.

Menurut dia, secara prosedural pelaksanaan pemilu mungkin sudah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, apabila terjadi pelanggaran dan ditangani sesuai dengan mekanisme yang tersedia maka sudah terkategori sebagai pemilu yang jujur dan adil.

"Melampaui batas keadilan prosedural itu, asas jujur dan adil dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 tidak hendak berhenti pada batas keadilan prosedur semata," ujar Saldi saat membacakan pendapat berbedanya dalam sidang, Senin (22/4/2024).

Saldi mengatakan, jika hanya sebatas keadilan prosedural, asas pemilu jujur dan adil dalam UUD 1945 tersebut tidak akan pernah hadir.

Guru besar Universitas Andalas itu menjadikan pemilu pada masa pemerintahan Soeharto sebagai perbandingan.

"Sebab, pemilu di masa Orde Baru pun berjalan memenuhi segala prosedur yang ada, yaitu dilaksanakan dengan memenuhi standar mekanisme yang ditentukan dalam UU Pemilu saat itu," kata Saldi.

"Namun, secara empirik, pemilu Orde Baru tetap dinilai curang karena secara substansial pelaksanaan pemilunya berjalan dengan tidak fair, baik karena faktor pemihakan pemerintah pada salah satu kontestan pemilu, maupun karena faktor praktik penyelenggaraan pemilu yang tidak memberi ruang kontestasi yang adil bagi semua kontestan pemilu," ujarnya lagi.

MK menolak permohonan Anies-Muhaimin. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo, Senin.

Putusan ini disetujui hanya oleh lima hakim. Sementara tiga hakim MK, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menyampaikan dissenting opinion (pendapat berbeda).

Putusan yang dibacakan ini hanyalah putusan atas permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin, masih ada permohonan dari Ganjar-Mahfud yang akan dibacakan oleh hakim MK.

Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi, dan digelar pemungutan suara ulang.

Berbeda dengan Ganjar-Mahfud, Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran. Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved