MK Tolak Seluruh Permohonan Anies-Muhaimin, Din Syamsuddin: Bukan Kiamat
Presidium Gerakan Penegakan Kedaulatan Rakyat (GPKR) Din Syamsuddin tegaskan bahwa putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 bukan kiamat.
TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Presidium Gerakan Penegakan Kedaulatan Rakyat (GPKR) Din Syamsuddin tegaskan bahwa putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 bukan kiamat.
"Perjuangan kita untuk menegakkan kedaulatan rakyat baik untuk GPKR maupun lainnya. Kita akan terus berjuang," kata Din dalam pidatonya saat berorasi mengawal putusan MK di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Perjuangan ini, kata Din tidak ada titik kembali. Kemudian diungkapkannya setelah aksi demonstrasi hari ini akan ada rapat GPKR.
"Keputusan MK bukan kiamat. Walaupun para hakim MK akan diminta pertanggungjawaban oleh Allah SWT, itu yang tidak mereka sadari," tegasnya.
Diungkapkannya pada hari Kebangkitan Nasional 20 Mei akan ada aksi bersama seperti hari ini.
"Tidak lagi di DPR, MK, kita pindah di depan Istana Negara. Ini usul saya 20 Mei kita siapkan (massa) sebesar-besarnya, baru kita kepung Istana Negara," jelasnya.
Sementara itu di dalam persidangan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak sengketa pilpres yang diajukan oleh pemohon I, yakni kubu paslon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Hal tersebut sebagaimana amar putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo (MK), di gedung MK, Jakarta.
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon. Dalam pokok permohonan, Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo membacakan amar putusan, di ruang sidang pleno MK, pada Senin (22/4/2024).
Terdapat 3 hakim konstitusi yang dissenting opinion atau berbeda pendapat, di antaranya Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat
Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menilai, dalil kubu Anies-Muhaimin soal dugaan adanya campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran, tidak beralasan menurut hukum.
Hal yang sama juga dinyatakan oleh Mahkamah terkait dalil kubu Anies-Muhaimin yang menyatakan KPU selaku pihak termohon diduga tidak netral dalam tahap verifikasi dan penetapan pencalonan Prabowo-Gibran.
Din sempat berharap ada mukjizat. "Saya menyaksikan lewat televisi paling tidak 5 atau enam hakim MK. Saya dapat menyimpulkan bahwa MK menolak gugatan dari tim paslon 01 maupun 03," kata Din dalam pidatonya.
Atas hal itu, sikap dan pandangan politik GPKR kata Din menolak secara kategoris keputusan MK terkait pemilu dan pilpres.
"Saya kira masih berlangsung. Siapa tahu masih ada mukjizat. Itu yang kita doakan," harapnya.
Meski begitu ia menegaskan menolak baik pada tingkat argumen atau alasan yang disampaikan hakim MK.
"Tadi saya ikuti 1 sampai 5 hakim konstitusi. Menyampaikan bahwa apa yang digugat tim 01 maupun 03 Mengapa tidak disampaikan sebelum pilpres," kata Din.
"Terus terang seseorang yang di luar hukum ini adalah pendapat yang aneh bin ajaib. Adalah pendapat yang aneh tapi nyata. Kenapa tim 01 dan 03 menggunggat sebelum pilpres. Bukankah fakta hukum itu dapat berbicara sendiri," jelasnya.
Salat Berjemaah
Sejumlah tokoh ikut meramaikan mengawal putusan sengeketa Pilpres 2024 di MK, Senin (22/4/2024).
Pantauan Tribunnews.com di area Bundaran Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, massa aksi sudah berkumpul sejak 10.00 WIB.
Menantu dari Rizieq Shihab yakni Muhammad bin Husein Alatas juga terlihat hadir di lokasi.
Tak hanya itu Mantan Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin juga terlihat juga ikut mengawal putusan sengeketa Pilpres 2024 tersebut.
Bahkan Din Syamsuddin juga meluangkan waktu untuk berpidato untuk membakar semangat seluruh demonstran.
Tercatat Din Syamsuddin berpidato sekira 20 menit lebih di bawah terik matahari.
Sementara itu ketika masuk jam salat Dzuhur dua tokoh tersebut langsung salat jamaah bersama para demonstran.
Terlihat di lokasi Muhammad bin Husein Alatas yang menjadi imam pada salat berjamaah.
Sementara itu di belakangnya ada Din Syamsuddin bersama puluhan demonstran lainnya yang menjadi jamaah salah Dzuhur tersebut.
Keterangan foto: Para demostran salat Dzuhur bersama di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Massa aksi di lokasi juga terlihat memasang poster menampilkan 8 wajah hakim MK.
Dalam poster tersebut bertuliskan dukungan agar hakim MK menggunakan nurani dan akal budi. Tidak terpengaruh ancaman dan godaan duniawi.
Selain itu ada juga poster kecaman untuk Presiden Jokowi bersama Anwar Usman, Rahmat Bagja dan Hasyim Asy'ari.
Keempatnya dalam poster disebut sebagai penjahat demokrasi dan penipu ulung.
Dalam poster tuntutan, demonstran juga meminta Anwar Usman, Rahmat Bagja dan Hasyim Asy'ari untuk dipecat. Sementara itu Presiden Jokowi untuk diadili.
Sementara itu hingga 10.40 WIB massa aksi terlihat masih terus berdatangan ke kawasan Patung Kuda Jakarta Pusat, untuk sama-sama mendengarkan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.
(Tribunnews.com Rahmat W Nugraha)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.