MK Tolak Seluruh Permohonan Anies-Muhaimin, Din Syamsuddin: Bukan Kiamat
Presidium Gerakan Penegakan Kedaulatan Rakyat (GPKR) Din Syamsuddin tegaskan bahwa putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 bukan kiamat.
TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Presidium Gerakan Penegakan Kedaulatan Rakyat (GPKR) Din Syamsuddin tegaskan bahwa putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 bukan kiamat.
"Perjuangan kita untuk menegakkan kedaulatan rakyat baik untuk GPKR maupun lainnya. Kita akan terus berjuang," kata Din dalam pidatonya saat berorasi mengawal putusan MK di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Perjuangan ini, kata Din tidak ada titik kembali. Kemudian diungkapkannya setelah aksi demonstrasi hari ini akan ada rapat GPKR.
"Keputusan MK bukan kiamat. Walaupun para hakim MK akan diminta pertanggungjawaban oleh Allah SWT, itu yang tidak mereka sadari," tegasnya.
Diungkapkannya pada hari Kebangkitan Nasional 20 Mei akan ada aksi bersama seperti hari ini.
"Tidak lagi di DPR, MK, kita pindah di depan Istana Negara. Ini usul saya 20 Mei kita siapkan (massa) sebesar-besarnya, baru kita kepung Istana Negara," jelasnya.
Sementara itu di dalam persidangan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak sengketa pilpres yang diajukan oleh pemohon I, yakni kubu paslon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Hal tersebut sebagaimana amar putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo (MK), di gedung MK, Jakarta.
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon. Dalam pokok permohonan, Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo membacakan amar putusan, di ruang sidang pleno MK, pada Senin (22/4/2024).
Terdapat 3 hakim konstitusi yang dissenting opinion atau berbeda pendapat, di antaranya Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat
Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menilai, dalil kubu Anies-Muhaimin soal dugaan adanya campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran, tidak beralasan menurut hukum.
Hal yang sama juga dinyatakan oleh Mahkamah terkait dalil kubu Anies-Muhaimin yang menyatakan KPU selaku pihak termohon diduga tidak netral dalam tahap verifikasi dan penetapan pencalonan Prabowo-Gibran.
Din sempat berharap ada mukjizat. "Saya menyaksikan lewat televisi paling tidak 5 atau enam hakim MK. Saya dapat menyimpulkan bahwa MK menolak gugatan dari tim paslon 01 maupun 03," kata Din dalam pidatonya.
Atas hal itu, sikap dan pandangan politik GPKR kata Din menolak secara kategoris keputusan MK terkait pemilu dan pilpres.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.