Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2024

Hargai Amicus Curiae Megawati soal Kecurangan Pipres 2024, Kubu Prabowo-Gibran: Kita Serahkan ke MK

Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Otto Hasibuan mengatakan menghargai amicus curiare (opisi sahabat pengadilan) dari Megawati.

Editor: Lodie Tombeg
Kolase Tribun Manado
Berkas amicus curiae. Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Otto Hasibuan mengatakan menghargai amicus curiare (opisi sahabat pengadilan) dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Otto Hasibuan mengatakan menghargai amicus curiare (opisi sahabat pengadilan) dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Otto sempat memberikan catatan. "Pandangan saya orang yang mengajukan amicus curiae adalah independen, tidak terkait atau berhubungan dengan perkara," ujarnya dikutip YouTube televisi nasional, Minggu 21 April 2024.

Menurut Otto, biarlah Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertimbangkan.

Sementara pakar hukum tata negara, Feri Amsari meyakini bahwa semua amicus curiae yang diterima MK bakal jadi pertimbangan sebelum memutuskan sengketa Pilpres 2024.

Diketahui MK telah menerima 14 amicus curiae atau sahabat peradilan pada batas akhir Selasa (16/4/2024). Diantara nama-nama yang mengajukan, ada sosok Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

"Hakim sudah mengatakan MK bahwa akan dipertimbangkan (Amicus Curiae). Kecuali yang disampaikan setelah tanggal 16. Jadi MK akan mempertimbangkan itu karena menurut MK begitu," kata Feri di Jakarta, Jumat (20/4/2024).

Feri juga menuturkan bahwa amicus curiae yang diajukan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tak melanggar aturan.

Kata Feri jika ada yang mempertanyakan hal itu. Sebaiknya membaca konsep beracara di MK.

"Bu Mega dan partainya bukan peserta, tidak bisa jadi pihak (Berperkara). Yang menjadi pihak adalah calon presiden," jelasnya.

Oleh karena itu, dikatakannya Megawati diperbolehkan menjadi salah satu orang yang mengajukan sebagai sahabat peradilan.

Menurutnya jika ada yang menyatakan upaya itu punya konflik kepentingan. Kemudian ia mempertanyakan balik apa yang terjadi sebelumnya putusan nomer 90 di MK.

"Pertanyaan besarnya kenapa tidak dibicarakan antara presiden, paman (Usman) dan Gibran. Jelas sekali konflik kepentingannya, begitu Bu Mega langsung ingat konflik kepentingan," kata Feri.

"Begitu Paman Usman dan Gibran yang jelas-jelas punya konflik kepentingan, lupa," tegasnya.

Sebelumnya Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan, menilai MK tak akan mempertimbangkan Mega menjadi amicus curiae dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Otto menilai Megawati sah-sah saja mengajukan diri menjadi amicus curiae. Namun, hal itu dinilai tak tepat lantaran punya kepentingan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved