Kasus Korupsi Timah
Setelah Mobil Harvey Moeis Disita, Ini Barang Mewah Lain Jadi Target Kejagung
Penelusuran soal jet pribadi ini dilakukan mengingat Harvey Moeis juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU)
"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).
Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain tipikor, khusus Harvey Moeis dan Helena Lim juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Nama Presiden Disebut Dalam Sidang Kasus Timah, Saksi: Jokowi Minta Tolong Tambang Ilegal Jadi Legal |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Mukti Juharsa, Jenderal Polisi yang Namanya Disebut di Sidang Kasus Korupsi Timah |
![]() |
---|
Rincian Kerugian Negara karena Kasus Korupsi Timah, Total Rp 300 Triliun, 22 Orang Tersangka |
![]() |
---|
Daftar Nama 22 Tersangka Kasus Korupsi Timah, Kerugian Negara Capai Rp 300 Miliar |
![]() |
---|
Sosok Jenderal Purn yang Diduga di Balik Pusaran Korupsi Timah Rp 271 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.