Tomohon Sulawesi Utara
Terbukti Tak Netral di Pemilu 2024, KASN Rekomendasikan 4 ASN Pemkot Tomohon Untuk Disanksi
Semuel Manopo diberikan hukuman disiplin sedang, Kornelin Suoth diberikan sanksi moral, dan Stenly Mokorimban hukuman disiplin ringan.
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Tomohon terbukti tak netral di Pemilu 2024 lalu.
Ini menyusul keluarnya rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KSAN) terkait 4 ASN Pemkot Tomohon, Sulawesi Utara, yang direkomendasikan Bawaslu Tomohon beberapa waktu yang lalu, karena diduga bertindak tidak netral dalam Pemilu 2024.
Keempat ASN tersebut masing-masing, Semuel Manopo (Saat peristiwa sebagai Lurah Walian 2), Kornelin Suoth (Saat Peristiwa Lurah Tara-Tara 1), Stenly Mokorimban (Kaban Kesbang), dan Ferry Pojoh (Saat peristiwa sebagai Lurah Kayawu).
Sebagaimana surat yang diterima Bawaslu, keempat ya direkomendasikan KASN ke Pejabat Pembina Kepegawaian Pemkot Tomohon untuk diberikan sanksi.
"Bawaslu Tomohon telah menerima tembusan rekomendasi dari KASN terkait 4 ASN Pemkot Tomohon yang direkomendasikan Bawaslu Tomohon beberapa waktu yang lalu, karena diduga bertindak tidak netral dalam Pemilu 2024," kata Ketua Bawaslu Kota Tomohon Stenly Kowaas didampingi pimpinan Bawaslu yakni Yossy Korah dan Handy Tumiwuda.
Untuk Semuel Manopo diberikan hukuman disiplin sedang, Kornelin Suoth diberikan sanksi moral, dan Stenly Mokorimban hukuman disiplin ringan.
Sedangkan Ferry Pojoh hukuman disiplin berat.
"Sanksi disiplin berat terdiri penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Serta pemberhentian dengan hormat tidak atas dengan permintaan sendiri," jelasnya.
"Semoga ini jadi bahan pelajaran berharga untuk semua ASN di Kota Tomohon, agar tidak lagi melakukan tindakan-tindakan yang sama di Pilkada 2024 ini," tukas Kowaas.
Adapun Ketiga pimpinan Bawaslu ini berharap semua jajaran ASN di Kota Tomohon agar memperlihatkan keteladanan dan tidak menodai citra ASN Pemkot Tomohon.
"Peraturan pemerintah 94 Tahun 2021 sudah tegas dan jelas, bahwa PNS harus memegang teguh netralitas sebagai sebuah kewajiban," pungkas Kowaas. (hem)
Ini Rute Alternatif Pengalihan Arus Lalu Lintas di Tomohon saat TIFF 2025 Berlangsung |
![]() |
---|
Sosok Reinhard Tololiu, Doktor Hukum Peraih Cumlaude IPK 4,00 yang Kini Dilantik Jadi Kajari Tomohon |
![]() |
---|
Polres Tomohon Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Kunjungan Presiden RI di Minahasa |
![]() |
---|
Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Tomohon yang Siap Kibarkan Merah Putih di Istana Negara |
![]() |
---|
38 Personel Polres Tomohon Sulawesi Utara Naik Pangkat, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.