Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

SMP di Manado Sulawesi Utara Belum Terapkan Penggunaan Pakaian Adat di Sekolah, Tunggu Info Resmi

Sejumlah SMP di Kota Manado, Sulawesi Utara, belum menerapkan penggunaan pakaian adat di lingkungan sekolah.

Petrick/Tribun Manado
SMP Kristen Sorong Manado, Sulawesi Utara 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejumlah SMP di Kota Manado, Sulawesi Utara, belum menerapkan penggunaan pakaian adat di lingkungan sekolah.

Hal tersebut dikatakan beberapa pihak sekolah terkait penggunaan tersebut.

Salah satunya SMP Kristen Sorong Manado.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Vivera Lumintang, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, kebijakan tersebut belum diterapkan di sekolah tersebut.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa aturan tersebut memiliki nilai positif yang besar.

Terutama dalam meningkatkan jiwa nasionalisme dan memperkental budaya lokal.

"Meskipun belum diterapkan di sini, penggunaan pakaian adat oleh para siswa di sekolah itu baik dan patut didorong," ungkapnya (Selasa 16/4/2024).

Mereka juga masih menunggu informasi resmi dari Dinas terkait penggunaan pakaian adat di sekolah.

"Kalau sudah ada kebijakan resmi, kami pasti ikuti," ujarnya.

Hal serupa juga disampaikan pihak SMP Negeri 6 Manado.

Salah satu guru pengajar mengatakan saat ini belum ada surat tembusan ke pihak sekolah.

"Kami menunggu keterangan resmi, jadi terkait hal itu kami belum bisa berikan tanggapan," ucapnya.

Kepala Sekolah SMP N 4 Manado, Rahman Manggopa S.Pd M.Ps katakan kebijakan tersebut sudah diterapkan pihak sekolah tersebut.

"Penggunaan pakaian adat biasanya dipake pada acara-acara tertentu saja, tidak sering," ucapnya.

Sebelumnya, aturan pakaian adat untuk seragam sekolah sudah diterbitkan sejak tahun 2022 melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Pada aturan tersebut, peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu.

Tujuan pengaturan seragam sekolah terbaru ini untuk menanamkan dan menumbuhkan jiwa nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.

Ada tiga jenis seragam sekolah dan satu pakaian adat yang digunakan siswa SD, SMP, SMA yaitu pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.

Peraturan tersebut sudah ada sejak tahun 2022 dan diharapkan dapat diterapkan sepenuhnya pada tahun ini.

Dalam ketentuan pakaian adat model dan warna pakaian ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Dalam keterangannya, Nadiem Makarim mengaku, sekolah tidak boleh memaksakan orang tua membeli seragam atau pakaian adat yang dipakai siswa. (Pet)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved