Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kerangka Manusia di Minahasa

Terduga Pelaku Pembunuhan di Tateli Minahasa Sulawesi Utara akan Diserahkan ke Polresta Manado

Pasca diamankan oleh Polres Kabupaten Kepulauan Sitaro, DPO Kasus penganiayaan hingga meninggal Darius alias DP, kini segera dibawa ke Polresta Manado

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
IST
Polres Kepulauan Sitaro saat mengamankan terduga pelaku pembunuhan Gadis 13 tahun di Tateli Minahasa 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pasca diamankan oleh Polres Kabupaten Kepulauan Sitaro, DPO Kasus penganiayaan hingga meninggal Darius alias DP, kini segera dibawa ke Polresta Manado.

Kapolres Sitaro AKBP Iwan Permadi menjelaskan DPO tersebut rencananya akan dibawa ke Manado dengan kapal cepat KM. Expres Bahari.

"Siang tadi sudah diberangkatkan, selanjutnya akan diserahkan kepada tim resmob Polresta Manado untuk kepentingan proses penyidikan," jelasnya.

Dia pun memastikan tersangka DPO dalam keadaan baik dan sehat.

"Iya kondisinya sehat dan proses hukum dipastikan berjalan dengan lancar," jelasnya.

Fakta Lain Terduga Pelaku Pembunuhan

Kapolres Kabupaten Kepulauan Sitaro AKBP Iwan Permadi mengungkap fakta lain dari penangkapan DPO berinisial Darius alias DP.

Permadi mengatakan DPO ini tidak hanya melakukan penganiayaan namun juga melakukan pemerkosaan.

"DPO telah melakukan pemerkosaan sebanyak 2 kali dan melakukan penganiayaan kepada korban," ujarnya Senin (15/4/2024)

Menurutnya, DPO ini menganiaya korban dengan sebilah parang di hutan wilayah kelurahan Tateli hingga korban meninggal dunia.

"Usai menganiaya, dia langsung meninggalkan korban di TKP dan melarikan diri sedangkan untuk parang yang digunakan menganiaya, disimpan di rumah temannya di teling Kota Manado," jelasnya.

Diketahui, terduga pelaku diduga terlibat dalam penganiayaan hingga menewaskan seorang gadis usia 13 tahun bernama Elizabeth Nanak, yang jasadnya ditemukan tinggal kerangka di Desa Tateli Kabupaten Minahasa baru-baru ini.

Permadi dalam keterangannya menjelaskan, bahwa tersangka diamankan sekitar pukul 09.30 WITA diatas kapal KM Yamdena Sandar di Pelabuhan Ulu Siau.

"Anggota saya langsung naik ke kepal dan mengamankan DPO tersebut yang saat itu berusaha melarikan diri. Selanjutnya DPO tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Siau timur dan dilakukan interogasi awal dan di dapat," jelasnya

Menurutnya penangkapan atas hasil kordinasi Polres Kepulauan Sitaro dengan Polresta Manado.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved