Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minsel Sulawesi Utara

Polres Minsel Sulawesi Utara Kembali Razia Knalpot Brong dan Pelanggaran Kasat Mata

Pantauan Tribunmanado,co,id, razia dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Minsel, Iptu Luster Simanjuntak. Ada belasan motor dan mobil.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Isvara Savitri
tribunmanado.co.id/Ferdi Guhuhuku
Kasat Lantas Polres Minsel, Iptu Luster Simanjuntak, sedang menegur warga yang mengunakan knalpot brong, Senin (8/4/2024). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MINSEL - Jajaran Polres Minahasa Selatan (Minsel) kembali merazia knalpot brong baik mobil maupun motor.

Razia rutin ini digelar menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait gangguan kenyamanan yang diakibatkan oleh suara bising knalpot brong ini.

Razia ini berlangsung di depan Polres Minsel, Sulawesi Utara, Senin (8/4/2024). 

Pantauan Tribunmanado,co,id, razia dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Minsel, Iptu Luster Simanjuntak.

Ada belasan motor dan mobil yang menggunakan knalpot brong terkena razia

“Razia dengan sasaran prioritas knalpot brong dan pelanggaran lalu lintas kasat mata dilaksanakan di Jalan Trans Sulawesi, depan Polres Minsel," ujar Simanjuntak. 

Ia mengaku banyak masyarakat yang melapor terkait gangguan lalu lintas, terutama knalpot brong.

"Banyak masyarakat melapor terkait knalpot brong karena sangat menganggu kenyamanan dan ketenteraman warga sehingga kami tindak semua," tandas Simanjuntak.

Dia mengimbau warga tidak menggunakan knalpot brong.

Jika kedapatan menggunakan knalpot brong, sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dapat dipidana dan denda.

Baca juga: Data Sementara, 50 Rumah Ikut Terdampak Banjir Bandang di Mawali Pulau Lembeh Bitung Sulawesi Utara

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Besok Selasa 9 April 2024, Info BMKG 33 Wilayah Ini Waspada

"Kami mengimbau warga agar tidak menggunakan knalpot brong karena melanggar Pasal 285 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan dan denda Rp 250 ribu. Untuk itu mari kita taati peraturan lalu lintas yang ada," pungkasnya.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved