Pilpres 2024
Empat Menteri Pastikan Hadir di Sidang Pilpres 2024, Jokowi: Untuk Menerangkan di MK
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini dipastikan ke MK.
Bahkan menurut Suhartoyo, pihaknya menolak permintaan dua kubu tersebut untuk menghadirkan sejumlah menteri Jokowi menjadi saksi.
Karenanya, ia menegaskan, nantinya pihak terkait, termohon dan pemohon tidak boleh mengajukan pertanyaan ke 4 menteri yang memberi keterangan.
"Jadi, ini semata-mata untuk kepentingan para hakim. Bukan kita mengabulkan permintaan pemohon, jadi kami mengambil sikap tersendiri karena sikap jabatan. Yang nanti mudah mudahan bisa didengar di hari Jumat," ujar Suhartoyo.
"Karena ini keterangan yang diminta oleh Mahkamah, maka tidak di sediakan pertanyaan," tambahnya.
Pastikan Datang
Sri Mulyani dipastikan datang dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024.
“Bu Menteri dijadwalkan menghadiri panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) di sidang sengketa Pemilu, Jumat 5 April 2024, pukul 08.00 WIB,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, surat panggilan oleh MK telah diterima oleh Menkeu pada Selasa malam.
Sebelumnya, Sri Mulyani menyatakan akan memenuhi panggilan MK bila menerima undangan resmi.
Sri Mulyani menjadi salah satu menteri dari Kabinet Indonesia Maju yang diminta hadir sebagai pihak yang perlu didengar keterangannya dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024.
Dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa (2/4), Staf Khusus Presiden RI bidang Hukum Dini Purwono mengatakan bahwa para menteri yang dipanggil untuk dimintai keterangan oleh MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024, tidak perlu meminta izin Presiden.
Menurut Dini, pemerintah menghormati panggilan MK kepada sejumlah menteri yang dibutuhkan keterangannya dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024.
“Pemerintah berharap dengan kehadiran sejumlah menteri tersebut, MK dapat memperoleh pemahaman yang lebih utuh terkait latar belakang dan implementasi kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah,” ujarnya.
Dia pun menegaskan bahwa pemerintah bukan pihak dalam perkara ini, dan pihak Istana tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung dengan memberi arahan-arahan khusus terkait apa saja yang harus disampaikan para menteri dalam persidangan.
(Tribun)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.