Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Lantamal VIII

50 Kardus Kosmetik Ilegal dan 12 Karung Captikus Dimusnahkan Lantamal VIII Manado

Pemusnahan Barang Bukti kembali dilakukan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut VIII.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
HO
Kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Lantamal VIII 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemusnahan Barang Bukti kembali dilakukan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut VIII (Lantamal VIII) Manado, Sulawesi Utara.

Kali ini yang dimusnahkan yaitu 50 kardus kosmetik ilegal jenis brilian dan tiga koper, lalu minuman keras beralkohol jenis captikus sebanyak 12 karung dan tujuh kardus.

Asintel Danlantamal VIII Kolonel Laut (KH) Ir. F.V. Jacobus, mewakili Danlantamal VIII Laksamana Pertama TNI Nouldy J Tangka menjelaskan kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam menciptakan situasi yang kondusif dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

"Tindakan pemusnahan ini juga bertujuan untuk membina masyarakat mengingat dampak negatif yang ditimbulkan dari pengguna miras dan produk illegal lainnya," jelasnya Rabu (3/4/2024)

Lanjutnya, kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya dalam menciptakan situasi yang kondusif dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

"Tindakan pemusnahan ini juga bertujuan untuk membina masyarakat mengingat dampak negatif yang ditimbulkan dari pengguna miras dan produk illegal lainnya," jelasnya.

Sementara itu dalam kegiatan yang sama juga dilaksanakan penyerahan barang bukti berupa ayam Ras Filipin kepada BKSDA Manado.(Ren) 

Sumber: Tribun Mataram
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved