Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi Timah

Sosok RBS, Orang Kuat di Balik Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis, Disebut Penikmat Keuntungan Utama

Suami dari artis Sandra Dewi itu diduga hanya operator lapangan kasus korupsi yang merugikan negera sebesar Rp 271 triliun itu.

Editor: Indry Panigoro
Instagram/@sandradewi88
Harvey Moeis 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Fakta baru kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun terungkap.

Harvey Moeis tersangka kasus mega-korupsi diyakini mendapat beking orang yang sangat kuat.

Suami dari artis Sandra Dewi itu diduga hanya operator lapangan kasus korupsi yang merugikan negera sebesar Rp 271 triliun itu.

Dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022 tersebut, Kejaksaan Agung juga menetapkan Helena Lim sebagai tersangka.

Tersangka yang disebut terakhir juga dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

Sebutan itu muncul karena Helena punya rumah super mewah yang dilengkapi kolam renang besar di tengah rumah.

Diketahui sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus tersebut, termasuk sejumlah mantan pejabat PT Timah.

Penangakapan suami artis Sandra Dewi, Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim serta belasan orang lainnya terkait korupsi timah, menggemparkan publik.

Sosok kuat di balik kasus yang dinilai merugikan negara sebesar Rp 271 triliun itu pun membuat publik penasaran.

Belakangan, sosok pengusaha berinisial RBS, disinyalir sebagai sosok kuat di balik kasus mega korupsi timah ini.

RBS pun kini dikabarkan tengah diperika oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kabar pemeriksaan RBS ini pun telah dibenarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi.

"Betul, RBS sedang kita periksa," ujar Kuntadi, Senin (1/4/2024), dilansir WartakotaLive.com.

Meski demikian, Kuntadi masih enggan membeberkan materi pemeriksaan dari RBS ini.

Kuntadi menekankan pemeriksaan RBS ini sesuai kebutuhan perkara dan tidak ada desakan dari pihak manapun dalam proses pemeriksaannya dan murni untuk kepentingan penyidikan.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved