Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pemilu

Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi, Ini Peluang Anies-Ganjar Menang di MK Menurut Pakar dan Ahli

Permintaan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud supaya MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan mendiskualifikasi cawapres nomor urut 2

|
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo dinilai punya peluang cukup besar memenangi sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.

Permintaan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud supaya MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan mendiskualifikasi cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, tidaklah mustahil dikabulkan.

Apakah gugatan keduanya dapat terkabulkan oleh MK?

Baca juga: Daftar Lengkap Nama-nama Anggota DPR RI dan DPRD Provinsi DKI Jakarta Terpilih Periode 2024-2029

Sebelumnya Dua pasangan calon presiden dan wakil presiden mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keduanya adalah paslon nomor urut 01 Anies-Muhaimin dan paslon nomor urut 03 Ganjar-Mahfud.

Mereka menganggap kemenangan paslon 03 Prabowo-Gibran curang dan berharap didiskualifikasi serta mengingingkan Pilpres ulang yang hanya akan diikuti 01 dan 03.

Lalu bagaimana peluang Anies dan Ganjar memenangkan gugatannya di MK? 

Berikut dirangkum Tribunnews.com, Selasa (2/4/2024), analisis sejumlah pakar politik dan hukum:

Nyaris Mustahil

Pengamat politik Universitas Paramadina, Ahmad Khoirul Umam menilai memenangkan sengketa pemilihan presiden (pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah hal yang nyaris mustahil.

Ia bahkan menyebut itu dengan istilah mendiang pelawak senior Asmuni dalam Srimulat.

"Kalau dari hitung-hitungan sangat kecil, mungkin kalau dalam bahasanya Pak Asmuni dalam Srimulat adalah "hil yang mustahal" untuk memenangkan," katanya dalam Obrolan Newsroom Kompas.com, Senin (19/3/2024).

Karena menurut Umam, memenangkan sengketa pilpres di MK harus membuktikan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif di 50 persen provinsi di Indonesia.

"50 persen itu nggak mudah, kalau kemudian ada Kapolda yang siap secara sukarela menjadi saksi kubu 03, ini kalkulasinya seperti apa?" tutur Umam.

Namun Umam menilai, bersengketa pilpres di MK bukan soal kalah dan menang.

Perjuangan para capres yang akan menggugat nanti lebih untuk membangun gerakan politik dan memperlihatkan kecacatan demokrasi yang harus dievaluasi.

Sejak 2004 Tak Ada yang Menang di MK

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved