Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024

Sidang Pemilu 2024 di MK: Tim Prabowo-Gibran Sebut Krisis Ketatanegaraan, KPU Sindir Anies

Diskualifikasi Pasangan Calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dan Pemilu 2024 ulang berpotensi memunculkan krisis ketatanegaraan di Indonesia.

Editor: Lodie Tombeg
Kolase Tribun Manado
Infografis tim hukum tiga paslon adu kuat di Mahkamah Konstitusi. Diskualifikasi Pasangan Calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dan Pemilu 2024 ulang berpotensi memunculkan krisis ketatanegaraan di Indonesia. 

KPU menganggap aneh sikap pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang baru mempersoalkan pencalonan calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka setelah KPU menetapkan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Hal ini disampaikan kuasa hukum KPU, Hifdzil Alim, dalam sidang sengket hasil Pilpres 2024 dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku termohon di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024).
"Tampak aneh apabila pemohon baru mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil calon presiden wakil presiden setelah diketahui hasil penghitungan suara," kata Hifdzil, Kamis.

Hifdzil pun ragu Anies-Muhaimin akan menggugat pencalonan Gibran tersebut apabila mereka yang keluar sebagai pemenangan Pilpres 2024.

"Pertanyaan adalah, andai kata pemohon memperoleh suara terbanyak dalam pemilu 2024 apakah pemohon akan mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya pasangan calon? Tentu jawabannya tidak," ujar dia.
Pasalnya, sejak Gibran ditetapkan sebagai calon wakil presiden, kubu Anies-Muhaimin tidak pernah melayangkan keberatan kepada KPU.

Sebaliknya, kata Hifdzil, Anies-Muhaimin bersama pasangan Prabowo-Gibran justru mengikuti tahapan pengundian nomor urut dan debat kampanye Pilpres 2024.

"Bahkan pada metode debat kampanye, pemohon saling melempar pertanyaan, jawaban serta sanggahan, dalam semua kesempatan kampanye metode debat," ujar dia.

Oleh karena itu, KPU menilai dalil Anies-Muhaimin yang menganggap pencalonan Gibran tidak memenuhi syarat formil tidak dapat diterima.

"Dalil pemohon yang menuduh termohon sengaja menerima pencalonan pasangan calon nomor urut 2 secara tidak sah dan melanggar hukum sebagaimana tercantum dalam permohonan pemohon pada halaman 22 sampai dengan halaman 34 adalah dalil yang tidak berdasar dan mengada-ada," kata Hifdzil Sebagai informasi, Anies-Muhaimin menjadi pasangan pertama yang mendaftarkan gugatan sengketa ke MK yakni pada Kamis (21/3/2024).

Dalam sengketa Pilpres 2024, hanya 8 dari 9 hakim konstitusi yang ada yang diperbolehkan mengadili perkara ini. Eks Ketua MK, Anwar Usman, sesuai Putusan Majelis Kehormatan MK pada 7 November 2023 dilarang terlibat.

Anwar yang notabene ipar Presiden Joko Widodo itu sebelumnya dinyatakan melakukan pelanggaran etika berat dalam penanganan dan penyusunan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang melonggarkan usia minimum capres-cawapres.

Putusan ini kemudian membukakan pintu untuk keponakannya, Gibran Rakabuming Raka (36), maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto berbekal status Wali Kota Solo kendati belum memenuhi syarat usia minimum 40 tahun.
(Tribun)

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved