Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengketa Pilpres 2024

Kubu Prabowo-Gibran Anggap Permintaan Kubu Anies soal Gibran Didiskualifikasi Tak Relevan

Kubu Prabowo-Gibran anggap gugatan sengketa Pilpres 2024 dari kubu Ganjar dan Anies tak relevan.

Editor: Frandi Piring
Instagram Yusril Ihza Mahendra
Kubu Prabowo-Gibran Anggap Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Ganjar dan Anies Tak Relevan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, pengacara Otto Hasibuan, menilai tidak relevan dalil agar calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Bilamana kemudian didalilkan oleh pemohon bahwasanya diskualifikasi Gibran menjadi relevan karena isu pencalonan Bapak Gibran Rakabuming Raka, tentulah tidak relevan," kata Otto dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Otto Hasibuan beralasan, pencalonan Gibran sebagai cawapres didasarkan pada Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Pemilu.

Maka dengan itu, menurut dia, pemohon sama saja berhadapan dengan MK bila mempersoalkan pencalonan Gibran.

"Pemohon bukan lagi berhadapan dengan KPU atau termohon dan pihak terkait tetapi dengan MK itu sendiri," kata Otto.

Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Nicholay Aprilindo juga menambahkan, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak pernah mempersoalkan pencalonan Gibran selama masa kampanye berlangsung.

Anies Baswedan saat Sidang Sengketa Hasil Pemilihan Presiden Tahun 2024 (Rabu, 27 Maret 2024)
Anies Baswedan saat Sidang Sengketa Hasil Pemilihan Presiden Tahun 2024 (Rabu, 27 Maret 2024) (Youtube KPU RI)

Malahan, kedua pasang kandidat itu turut mengikuti pengundian nomor urut calon preisden dan wakil presiden serta debat calon presiden dan wakil presiden yang juga diikuti Gibran.

Oleh karena itu, Nicholay menilai aneh apabila kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud baru mempersoalkan pencalonan Gibran setelah KPU mengumumkan hasil Pilpres 2024.

"Kenapa setelah seluruh tahapan pemilu selesai dilaksanakan dan hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU diumumkan dan hasilnya pemohon kalah, baru pemohonn mengajukan keberatan dan mempersoalkan penerimaan pencalonan wakil presiden nomor urut 2?" ujar dia.

Dalam gugatannya ke MK, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mempersoalkan pencalonan Gibran yang dianggap tidak memenuhi syarat sehingga mereka meminta agar pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

KPU: Gugatan Ganjar dan Anies Langgar Aturan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut bahwa permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi (MK), tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Permohonan Pemohon a quo tidak sesuai dengan Pasal 8 ayat (6) huruf b angka 4 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Penyelesaian Hasil Pemilihan Umum Presiden-Wakil Presiden,” kata pengacara KPU RI, Hifdzil Alim, dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di MK, Kamis (28/3/2024).

Dalam permohonannya, Ganjar-Mahfud hanya meminta agar suara Prabowo-Gibran dinolkan sebagai perolehan suara yang mereka anggap benar, tanpa sedikit pun perubahan/kesalahan pada perolehan suara mereka.

Sementara itu, di dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, pokok permohonan dan petitum permohonan perlu menyatakan soal kesalahan penghitungan suara dan penghitungan suara yang dianggap benar menurut pemohon.

"Makna dari penghitungan adalah hasil dari proses menghitung. Namun klaim Pemohon (Ganjar-Mahfud) pada tabel 03 bukan dari hasil menghitung,” ujar Hifdzil.

"Klaim terjadinya pelanggaran bersifat TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) dan pelanggaran prosedur pemilu sebagaimana uraian Pemohon tersebut dilakukan oleh siapa atau pihak mana dan apa kaitannya dengan penghitungan suara hasil penghitungan suara oleh termohon," lanjutnya mempertanyakan. (Sumber: Kompas.com)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca Berita Update TribunManado.co.id di sini

Baca juga: KPU di Sidang MK: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran Apabila Menang Pilpres

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved