Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Kapolres Bitung Beber Modus Kurir Sabu di Bitung Sulut, Simpan dalam Dus Rokok dan Lemari Pakaian

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai menyampaikan keterangan pers terkait kasus sabu dengan tersangka seorang kurir warga Bitung Sulut.

|
tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai menyampaikan keterangan pers terkait kasus sabu dengan tersangka seorang kurir warga Bitung Sulut. 

Tak berhenti di situ, keesokan harinya Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekitar pukul 17.45 Wita, Tim Opsnal di Pimpin langsung Kasat Reserse Narkoba Polres Bitung Iptu Irwan Tarigan SH langsung melakukan pengembangan.

Tim menuju rumah milik lelaki FM alias Ery di Kelurahan Kakenturan Satu Kecamatan Maesa Kota Bitung Sulut.

Di sana polisi bersama Kepala lingkungan IV setempat melakukan penggeledahan.

"Kami mendapati alat hisap bong, pipet, korek api gas, pirek dan sedotan serta gunting yang disembunyikan dalam lemari pakaian," tambahnya.

Lanjut Kapolres, dalam kasus ini lelaki itu merupakan kurir, di mana modus operandinya pengambilan barang diletakan pada tempat tertentu yang akan diambil pembeli tanpa ketemu penjualnya.

Atas perbuatannya sang kurir sabu di Bitung ini, disangka dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika
Dalam bentuk bukan tanaman.

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun  atau denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved