Pilpres 2024
Kubu Anies Anggap Bansos Dongkrak Suara Prabowo, Pakar: Hasil Survei Tak Bisa Jadi Bukti di MK
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menyebutkan sulit membuktikan pengucuran bantuan sosial (bansos) mendongkrak suara Prabowo Subianto-Gibran.
TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menyebutkan sulit membuktikan pengucuran bantuan sosial (bansos) mendongkrak suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Margarito menanggapi dalil Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar soal politisasi bansos di Pilpres 2024 saat sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu 27 Maret 2024.
Dewan Pakar sekaligus Anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto sempat memaparkan politisasi bansos oleh Presiden Joko Widodo terbukti berpengaruh signifikan mendongkrak suara Prabowo-Gibran.
Dalam infografis yang dipresentasi Bambang di MK, Prabowo-Gibran meraih 69,3 persen, Ganjar Pranowo-Mahfud MD memperoleh 13,1 persen dan Anies-Muhaimin di angka 17,6 persen dari suara penerima bansos dan bantuan langsung tunai sesuai hasil survei.
Menurut Margarito, hasil survei tidak dapat dijadikan bukti dalam persidangan. "Harus ditanya ke pemilih apakah memilih Prabowo-Gibran karena menerima bansos," kata dia dikutip dari satu tv swasta nasional, Rabu.
Survei LSI
Survei pascapemilu (post-election survey) dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada 19-21 Februari 2024.
Hasilnya, sebanyak 24,8 persen responden mengaku menerima bansos dari pemerintah.
Dari jumlah itu, 69,3 persen mengaku mencoblos Prabowo-Gibran.
"Di kalangan penerima bansos, dukungannya paling banyak kecenderungannya ada pada pasangan 02," kata Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan, dalam rilis temuan LSI pada Minggu (25/2/2024), secara daring.
Sementara ada 54 persen responden yang mengaku tidak menerima bansos yang mendukung Prabowo-Gibran.
"Tingkat dukungan masyarakat yang mengaku tidak menerima bansos terhadap 02 itu lebih rendah dibanding dengan (dukungan) masyarakat yang menerima bansos kepada 02," ujar Djayadi.
Hasil Pemilu 2024 ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (20/3/2024).
Penetapan hasil pemilu dilakukan setelah melalui proses rekapitulasi secara berjenjang dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan terakhir nasional.
Rekapitulasi meliputi perolehan suara pemilih di 38 provinsi di Tanah Air dan konstituen Indonesia yang tersebar di 128 wilayah luar negeri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.