Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2024

Ganjar-Mahfud Beber Skema Nepotisme Jokowi di Pilpres 2024, Respons Istana?

Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD membeberkan skema nepotisme Presiden Jokowi untuk memenangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di Pilpres 2024.

Editor: Lodie Tombeg
Tribunnews/Jeprima
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menghadiri sidang perdana permohonan perkara PHPU di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan (penyampaian permohonan pemohon). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Jakarta - Pertarungan kandidasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 berpindah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD membeberkan skema nepotisme Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memenangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di Pilpres 2024.

Pada sidang perdana di MK, Rabu 27 Maret 2024, baik kubu Ganjar-Mahfud maupun Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meminta Pilpres 2024 diulang tanpa Prabowo-Gibran.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono merespons nama Jokowi disebut dalam sidang perdana perselisihan sengketa hasil pemilu presiden (Pilpres) 2024 di MK.

Kata Dini, sidang sengketa hasil pilpres sepenuhnya jadi ranah MK. Istana menyerahkan sepenuhnya proses persidangan, pembuktian hingga putusannya kepada MK.

Konstitusi dan peraturan perundang-undangan telah menyediakan mekanisme hukum dan jalur konstitusional yang dapat ditempuh oleh peserta pemilu yang tidak menerima penetapan pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)," ujar Dini saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.

"Selanjutnya, dalam setiap upaya hukum dikenal dan berlaku asas umum bahwa siapa pun yang mendalilkan sesuatu wajib untuk membuktikan dalil-dalil atau tuduhan tersebut. Jadi, kita lihat saja bagaimana nanti proses pembuktian di persidangan dan kita tunggu putusan MK," tegasnya.

Saat ditanya lebih lanjut apakah pihak Presiden Jokowi akan menyiapkan pembelaan sebagai pihak terkait, menurutnya hal itu belum dilakukan. Sebab dalam sengketa hasil pilpres, Presiden bukan merupakan salah satu pihak yang bersengketa.

"Pemerintah tidak melihat relevansi dalam hal ini karena pemerintah bukan pihak dalam sengketa Pilpres dan karenanya tidak ada alasan untuk terlibat dalam persidangan MK," tambah Dini.

Dalam sidang perdana di MK, nama Presiden Jokowi sering disebut oleh Tim Hukum Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud.

Tim Anies-Muhaimin menuding Jokowi menjalankan tiga agenda untuk melanggengkan kekuasaan.
“Tahap pertama melalui wacana jabatan presiden selama tiga periode dengan berbagai instrumen,” kata Ketua THN Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir.
Namun, tahap pertama itu gagal karena wacana tersebut ditentang oleh banyak pihak.

Kata Ari, Jokowi melancarkan tahap kedua berupa wacana perpanjangan masa jabatan presiden. Tetapi, tahapan ini pun tak berhasil sehingga Kepala Negara melancarkan tahapan selanjutnya dengan menunjuk calon penggantinya di pucuk pemerintahan.

Sementara Tim Hukum Ganjar-Mahfud membeberkan skema nepotisme Presiden Jokowi di balik kemenangan Prabowo-Gibran.

Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Annisa Ismail mengungkapkan, skema nepotisme pertama Jokowi ialah memastikan putra sulungnya, Gibran memiliki dasar untuk maju sebagai kontestan Pilpres 2024.

Dasar itu dimulai dengan dimajukannya Gibran sebagai Calon Wali Kota Solo dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 dan keikutsertaan adik ipar Jokowi, Anwar Usman yang kala itu menjabat Ketua MK dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 memberikan karpet merah untuk Gibran maju di Pilpres 2024.

"Sampai digunakannya termohon (KPU) untuk menerima pendaftaran Gibran yang mana keduanya dinyatakan melanggar etika," kata Annisa dalam sidang perdana sengketa hasil pilpres di Gedung MK pada Rabu. (Tribun)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved