Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Tembak Debt Collector

Akhirnya Terungkap Fakta Baru soal Kasus Polisi Tembak Debt Collector, Polda Sumsel Ungkap Hal Ini

Akhirnya terungkap fakta baru terkait kasus polisi tembak debt collector di Sumatera Selatan.

Editor: Tirza Ponto
Tribunnews.com/Istimewa
Akhirnya terungkap fakta baru terkait kasus polisi tembak debt collector di Sumatera Selatan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap fakta baru terkait kasus polisi tembak debt collector di Sumatera Selatan.

Diketahui kejadian tembak debt collector berawal dari mobil yang hendak ditarik korban.

Tetapi sang polisi bernama Aiptu FN melakukan perlawanan.

Mobil avanza putih hendak ditarik debt collector tetapi berujung kepada penembakan.

Potret Aiptu FN dan debt collector.
Potret Aiptu FN dan debt collector. (Istimewa/HO)

Kini diketahui mobil yang dibawa Aiptu FN ternyata dibeli dengan cara oper kredit.

Hal itu diungkap oleh Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin.

Disebutkan oleh Kombes Pol Agus Halimudin jika Aiptu FN membeli mobil tersebut dari tangan pertama.

"Dia beli dari orang yang dia (Aiptu FN) kenal di Lubuklinggau,"tuturnya.

"Jual belinya katankanlah pindah tangan atau oper kredit," Sambungnya.

Lebih jauh Aiptu FN mengatakan jika surat tanda nomor kendaraan (STNK) bukan atas nama Aiptu FN.

"Silahkan tanya ke Krimum atau Krimsus untuk lebih jelasnya," ucap Kombes Pol Agus Halimudin.

Sebelumnya, Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Halimudin mengatakan Aiptu FN diperiksa karena melanggar kode etik kelembagaan dan etika di masyarakat.

"Yang bersangkutan melanggar kode etik kelembagaan dan yang bersangkutan kita proses berikutnya kita lakukan penahanan dalam rangka patsus 30 hari maksimal, mulai hari ini ditahan," ujar Agus, kepada wartawan, Senin (25/3/2024).

Agus menerangkan sanksi yang dikenakan bakal seusai pelanggaran yang dilakukan oleh Aiptu FN, adapun sanksi pelanggaran kode etik meliputi permintaan maaf, demosi, dan penundaan kenaikan pangkat.

Untuk saat ini statusnya di Bid Propam sebagai terduga pelanggar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved