Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilpres 2024

Kubu Prabowo Tanggapi Sengketa Pilpres 2024: Ini 14 Petitum Anies dan Ganjar ke MK

Anies-Muhaimin mengajukkan 9 poin tuntutan. Kemudian Ganjar-Mahfud mengajukkan 5 petitum. Hingga total ada 14 petitum dalam perkara di MK tersebut.

Editor: Lodie Tombeg
Kolase Tribun Manado
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat. Anies-Muhaimin mengajukkan 9 poin tuntutan. Kemudian Ganjar-Mahfud mengajukkan 5 petitum. Hingga total ada 14 petitum dalam perkara di MK tersebut. 

Pada sembilan poin petitum berikutnya, isinya sama dengan poin-poin berikutnya. Hanya saja pada salah satu poin, Anies-Cak Imin meminta MK mendiskualifikasi Gibran.

Ganjar-Mahfud

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024;

3. Mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku paslon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan KPU Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 tertanggal 14 November 2023;

4. Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebaai paslon nomor urut 01 dengan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. selaku paslon nomor urut 03 di seluruh TPS di seluruh Indonesia selambatnya 26 Juni 2024;

5. Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini.

Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar-Mahfud Md melalui Deputi Hukum telah mendaftarkan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK pada Sabtu, 23 Maret 2024. Tim yang diketuai oleh Todung Mulya Lubis ini telah mendapatkan nomor register pada Senin kemarin, 25 Maret.

Dalam perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 ini, Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI menjadi pihak Termohon. Sedangkan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi Pihak Terkait.

Tim Hukum Anies-Cak Imin mendaftarkan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK pada Kamis, 21 Maret 2024 pukul 00.58 dini hari secara online. Tim yang diketuai oleh Ari Yusuf Amir ini lantas mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi pada Kamis pagi untuk melengkapi pendaftaran.

Sementara itu, Tim Hukum Prabowo-Gibran menganggap berkas gugatan Ganjar-Mahfud cacat formil. Otto Hasibuan, selaku bagian dari tim hukum Prabowo-Gibran menyebut MK bisa saja tidak menerima berkas gugatan Ganjar-Mahfud.

"Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01 dan 03 adalah cacat formil atau cacat prosedural karena tidak memenuhi syarat formil. Karena itu, kami melihat bahwa gugatan itu berpotensi besar tidak dapat diterima," ucap Otto Hasibuan di Gedung MK, Jakarta, Senin malam (25/3).

Otto juga menganggap dalil kecurangan yang diajukan AMIN serta Ganjar-Mahfud ke MK salah alamat. Dia mengatakan dugaan kecurangan yang dimaksud seharusnya dilaporkan ke Bawaslu.

"Tidak di MK. Jadi, dengan demikian dengan mereka mengajukan ke MK, tapi dasarnya adalah mengenai pelanggaran-pelanggaran, maka itu adalah salah kamar," ujarnya.

Menurut Otto, permintaan itu tidak masuk dalam kewenangan MK. Gugatan sengketa Pilpres 2024 di MK, kata dia, hanya seputar hasil penghitungan suara. Hal itu sudah diatur dalam Pasal 475 UU Pemilu.

"Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU," bunyi Pasal 475 UU Pemilu. (Tribun)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved