Pencurian di Sulut
Komplotan Pencuri Tiang Jaringan di Sulut Jual Barang Curian ke Tempat Besi Tua, Dibayar per Kilo
Direskrimum Polda Sulut Kombes Pol Fernando Gani Siahaan mengatakan, niat para pelaku mencuri tiang tersebut untuk dijual di salah satu besi tua.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Sulawesi Utara ikut meringkus pelaku pencurian tiang jaringan fiber optic.
Keempat pelaku diamankan Tim Resmob Polda Sulut setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Direskrimum Polda Sulut Kombes Pol Fernando Gani Siahaan mengatakan niat para pelaku mencuri tiang tersebut untuk dijual di salah satu tempat penerima besi tua.
"Harganya bervariasi mereka jual di tempat jual besi tua, keuntungan mereka sebenarnya tidak terlalu besar, cuma dihitung kiloan setiap tiang dijual," jelasnya Selasa (26/3/2024)
Siahaan menambahkan, pihaknya masih mendalami keterlibatan orang lain pada kasus pencurian.
"Kalau memang ada kita akan proses sesuai ketentuan hukum yang ada," jelasnya
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Kristian mengatakan keempat pelaku semuanya berjenis kelamin laki-laki.
“Mereka berinsial JS (34), JL (26), YK (37), dan JT (23). Mereka adalah warga Kabupaten Minahasa," ujarnya Senin (25/3/2024)
Keempatnya diamankan saat beraksi di Desa Sawangan Kamanta, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa.
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain, 1 buah linggis, 1 buah tang, 1 buah tangga, 20 tiang jaringan fiber optic, dan 1 unit mobil pick up.
Diduga barang hasil curian tersebut akan dijual ke sebuah perusahaan yang ada di wilayah Kota Manado.
"Pasal yang dipersangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara,” jelasnya.
Thamsil menjelaskan para pelaku mencabut tiang jaringan fiber optic milik sebuah perusahaan pada siang hari agar tidak dicurigai oleh warga masyarakat.
"Jika ada warga yang bertanya, mereka selalu beralasan akan memindahkan tiang-tiang tersebut ke lokasi lain," jelasnya Senin (25/3/2024)
Mereka dicurigai oleh warga kemudian dilaporkan ke Tim Resmob Polda Sulut, yang direspons dengan mendatangi TKP di Desa Sawangan Kamanta.
Begitu tiba di TKP, tim mendapati keempat pelaku sedang mencabut tiang jaringan fiber optic, kemudian mengamankan keempatnya beserta sejumlah barang bukti.
"Mereka langsung diamankan tanpa ada perlawanan," jelasnya (Ren).
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
WA : https://whatsapp.com/channel/0029VaAJZ7R5PO14WjzGWz1d
Google News : https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMMObjgsw2YGhAw?hl=id≷=ID&ceid=ID:id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.