Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer Sulut

3 Berita Populer Sulut: Korupsi Ikan Kaleng, Istri Eks Wali Kota Manado Dapat Dana Kampanye 4 Miliar

Simak berita populer Sulut terkait kasus korupsi bansos ikan kaleng: 1. Istri Mantan Wali Kota Dapat Uang Bansos Ikan Kaleng Sebesar Rp 4 Miliar

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Kolase Tribun Manado - Dok. Tribunnews.com/Istimewa/Handout
3 Berita Populer Sulut: Korupsi Ikan Kaleng, Istri Eks Wali Kota Manado Dapat Dana Kampanye 4 Miliar. 

Pengalihan uang tersebut terjadi pada tahun 2020, saat Paulina Runtuwene yang adalah istri Vicky Lumentut mencalonkan diri sebagai Wali Kota Manado.

2. Mantan Kadis Sosial Manado Dituding Terima Dana Ratusan Juta dari Terdakwa Korupsi Bansos Ikan Kaleng

Agenda sidang korupsi bansos Covid-19 jenis ikan kaleng di Dinsos Manado tahun 2020 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, Kamis 21 Maret 2024, kemarin.

Kali ini jaksa penuntut umum (JPU) Evans E Sinulingga dari Kejari Manado menghadirkan delapan orang saksi.

Lima diantaranya adalah ASN di Dinsos Manado.

Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa terdakwa Sammy Kaawoan yang adalah mantan Kadis Sosial Manado sempat menerima uang Rp 150 juta dari terdakwa Rully Iskandar.

Hal tersebut dibenarkan oleh saksi bernama Novitha Rumangkang. Saksi adalah Bendahara di Dinsos Manado.

Novitha membenarkan keterangan dari terdakwa Rully Iskandar yang mengatakan memberikan uang Rp 150 juta kepada Sammy Kaawoan.

Mantan Kepala Dinas Sosial Manado, Sammy Kaawoan, saat ditahan Kejari Manado karena terlibat kasus korupsi bansos ikan kaleng tahun 2020, Rabu (4/10/2023).
Mantan Kepala Dinas Sosial Manado, Sammy Kaawoan, saat ditahan Kejari Manado karena terlibat kasus korupsi bansos ikan kaleng tahun 2020, Rabu (4/10/2023). (Tribunmanado.co.id/Nielton Durado)

"Benar yang mulia," kata saksi.

"Uang tersebut diisi dalam dus ikan kaleng," tegas dia.

Tak sampai disitu, uang dari anggaran negara tersebut juga sempat diberikan kepada beberapa ASN di Dinsos Manado.

Salah satunya kepada saksi Novitha Rumangkang.

Novitha mengaku dirinya menerima uang sebesar Rp 7.500.000 dari terdakwa Rully Iskandar.

"Setahu saya banyak yang menerima bukan hanya saya saja," kata dia.

Dirinya pun menegaskan siap mengembalikan uang tersebut kepada negara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved