Minahasa Sulawesi Utara
Kajari Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Belanja Modal Peralatan di DPRD Minahasa
Mantan Sekretaris Dewan Kabupaten Minahasa Periode Tahun 2022 Kabupaten Minahasa yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Chintya Rantung
Dalam proses pengadaannya tersangka EP meminjam beberapa perusahaan untuk pelaksanaan pengadaan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Minahasa namun dalam pelaksanaannya membelanjakan barang tidak sesuai dengan spesifikasi bahkan ada yang tidak dibelanjakan (fiktif).
Kemudian DK selaku PPK menandatangani berita acara serah terima barang, serta pertanggungjawaban yang dibuat seolah-olah pengadaan barang dibelanjakan," ungkapnya.
Perbuatan Tersangka DK dan Tersangka EP disangka dengan Pasal 2 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana, Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Nomor : Print-209/P.1.11/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 untuk tersangka DK dan Print-211/P.1.11/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 untuk Tersangka EP.
Terhadap Tersangka DK dan Tersangka EP dilakukan Penahanan Rutan Manado di Malendeng selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 19 Maret 2024 sampai dengan 7 April 2024," pungkasnya. (Mjr)
| Danau Tondano Disorot: Penelitian Ungkap Kandungan Logam Berat, Ini Penjelasan Akademisi Unsrat |
|
|---|
| Nelayan Desak Pemkab Minahasa Atasi Ikan Sapu-sapu, Usul Dibeli Agar Warga Turun ke Danau |
|
|---|
| Ikan Sapu-sapu Muncul di Danau Tondano Minahasa, Akademisi Ingatkan Dampak Serius |
|
|---|
| Kisah SD Inpres Sinuian Minahasa, Bertahun-tahun Rusak Berat |
|
|---|
| MBG 3B di Desa Sea Minahasa Bantu Cegah Gizi Kurang, Kader Kesehatan Harap Program Terus Berlanjut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Kejari-Minahasa-Tetapkan-2-orang-tersangka-dugaan-kasus-korupsi-di-DPRD-Minahasa-fghfgh.jpg)