Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minahasa Sulawesi Utara

Kajari Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Belanja Modal Peralatan di DPRD Minahasa

Mantan Sekretaris Dewan Kabupaten Minahasa Periode Tahun 2022 Kabupaten Minahasa yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata

|
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Chintya Rantung
Ist
Kejari Minahasa Tetapkan 2 orang tersangka dugaan kasus korupsi di DPRD Minahasa. 

Dalam proses pengadaannya tersangka EP meminjam beberapa perusahaan untuk pelaksanaan pengadaan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Minahasa namun dalam pelaksanaannya membelanjakan barang tidak sesuai dengan spesifikasi bahkan ada yang tidak dibelanjakan (fiktif).

Kemudian DK selaku PPK menandatangani berita acara serah terima barang, serta pertanggungjawaban yang dibuat seolah-olah pengadaan barang dibelanjakan," ungkapnya.

Perbuatan Tersangka DK dan Tersangka EP disangka dengan Pasal 2 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana, Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Nomor : Print-209/P.1.11/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 untuk tersangka DK dan Print-211/P.1.11/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 untuk Tersangka EP.

Terhadap Tersangka DK dan Tersangka EP dilakukan Penahanan Rutan Manado di Malendeng selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 19 Maret 2024 sampai dengan 7 April 2024," pungkasnya. (Mjr)

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved