Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minahasa Sulawesi Utara

Kajari Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Belanja Modal Peralatan di DPRD Minahasa

Mantan Sekretaris Dewan Kabupaten Minahasa Periode Tahun 2022 Kabupaten Minahasa yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata

|
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Chintya Rantung
Ist
Kejari Minahasa Tetapkan 2 orang tersangka dugaan kasus korupsi di DPRD Minahasa. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Sekretaris DPRD Minahasa berinisial DK ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa, Rabu (20/3/2024).

Tersangka saat ini menjabat Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

DK diduga terjerat kasus korupsi pada belanja modal peralatan dan mesin pada Sekretariat DPRD Minahasa.

Sumber dana dari APBD Kabupaten Minahasa tahun anggaran 2022.

DK diduga terjerat perkara Tindak Pidana Korupsi Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022.

Selain DK, Kejari Minahasa juga menetapkan tersangka EP selaku orang yang meminjam perusahaan dalam melaksanakan pengadaan Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa.

Kasi Intelijen Suhendro G.K dan didampingi Kasi Pidsus Ariel D. Pasangkin bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Minahasa pada Selasa (19/3/2024), menjelaskan Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Minahasa telah menetapkan 2 (Dua) orang tersangka sehubungan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022.

Adapun identitas 2 tersangka sebagai berikut: Inisial DK, laki-laki berumur 57 tahun selaku Mantan Sekretaris Dewan Kabupaten Minahasa Tahun 2022 yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa.

Yang juga merupakan Pengguna Anggaran (PA) pada Sekretariat Dewan Kabupaten Minahasa Tahun 2022.

DK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-208/P.1.11/Fd.1/03/2024 Tanggal 19 Maret 2024," ujar Suhendro.

Dilanjutkannya, bahwa Inisial EP, laki-laki berumur 52 tahun selaku orang yang meminjam perusahaan dalam melaksanakan pengadaan Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022.

EP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-210/P.1.11/Fd.1/03/2024 Tanggal 19 Maret 2024.

"Dalam perkara ini, Tim Penyidik menetapkan para Tersangka tersebut berdasarkan 2 alat bukti yang cukup dan berdasarkan Laporan Hasil Audit Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa nomor Nomor: 03/LHA.PKKN/IDK-MIN/III-2024 tanggal 15 Maret 2024 dan juga Keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa," jelasnya.

Suhendro melanjutkan, atas perbuatan Kedua Tersangka tersebut menyebabkan kerugian keuangan Negara sementara sebesar Rp 1.573.138.733,- (satu miliar lima ratus tujuh puluh tiga juta serratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah) dari total pagu anggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa dari total pagu anggaran sejumlah Rp.2.334.858.364 (dua milyar tiga ratus tiga puluh empat juta delapan ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah).

Untuk diketahui adapun kasus posisi perkara dimaksud adalah pada tahun 2022 Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa memperoleh anggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa sebesar Rp.2.334.858.364 (dua miliar tiga ratus tiga puluh empat juta delapan ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah).

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved