Minahasa Sulawesi Utara
Kajari Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Belanja Modal Peralatan di DPRD Minahasa
Mantan Sekretaris Dewan Kabupaten Minahasa Periode Tahun 2022 Kabupaten Minahasa yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Sekretaris DPRD Minahasa berinisial DK ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa, Rabu (20/3/2024).
Tersangka saat ini menjabat Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
DK diduga terjerat kasus korupsi pada belanja modal peralatan dan mesin pada Sekretariat DPRD Minahasa.
Sumber dana dari APBD Kabupaten Minahasa tahun anggaran 2022.
DK diduga terjerat perkara Tindak Pidana Korupsi Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022.
Selain DK, Kejari Minahasa juga menetapkan tersangka EP selaku orang yang meminjam perusahaan dalam melaksanakan pengadaan Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa.
Kasi Intelijen Suhendro G.K dan didampingi Kasi Pidsus Ariel D. Pasangkin bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Minahasa pada Selasa (19/3/2024), menjelaskan Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Minahasa telah menetapkan 2 (Dua) orang tersangka sehubungan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022.
Adapun identitas 2 tersangka sebagai berikut: Inisial DK, laki-laki berumur 57 tahun selaku Mantan Sekretaris Dewan Kabupaten Minahasa Tahun 2022 yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa.
Yang juga merupakan Pengguna Anggaran (PA) pada Sekretariat Dewan Kabupaten Minahasa Tahun 2022.
DK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-208/P.1.11/Fd.1/03/2024 Tanggal 19 Maret 2024," ujar Suhendro.
Dilanjutkannya, bahwa Inisial EP, laki-laki berumur 52 tahun selaku orang yang meminjam perusahaan dalam melaksanakan pengadaan Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2022.
EP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-210/P.1.11/Fd.1/03/2024 Tanggal 19 Maret 2024.
"Dalam perkara ini, Tim Penyidik menetapkan para Tersangka tersebut berdasarkan 2 alat bukti yang cukup dan berdasarkan Laporan Hasil Audit Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa nomor Nomor: 03/LHA.PKKN/IDK-MIN/III-2024 tanggal 15 Maret 2024 dan juga Keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa," jelasnya.
Suhendro melanjutkan, atas perbuatan Kedua Tersangka tersebut menyebabkan kerugian keuangan Negara sementara sebesar Rp 1.573.138.733,- (satu miliar lima ratus tujuh puluh tiga juta serratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah) dari total pagu anggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa dari total pagu anggaran sejumlah Rp.2.334.858.364 (dua milyar tiga ratus tiga puluh empat juta delapan ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah).
Untuk diketahui adapun kasus posisi perkara dimaksud adalah pada tahun 2022 Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa memperoleh anggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa sebesar Rp.2.334.858.364 (dua miliar tiga ratus tiga puluh empat juta delapan ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah).
Dalam proses pengadaannya tersangka EP meminjam beberapa perusahaan untuk pelaksanaan pengadaan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Minahasa namun dalam pelaksanaannya membelanjakan barang tidak sesuai dengan spesifikasi bahkan ada yang tidak dibelanjakan (fiktif).
Kemudian DK selaku PPK menandatangani berita acara serah terima barang, serta pertanggungjawaban yang dibuat seolah-olah pengadaan barang dibelanjakan," ungkapnya.
Perbuatan Tersangka DK dan Tersangka EP disangka dengan Pasal 2 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana, Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Nomor : Print-209/P.1.11/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 untuk tersangka DK dan Print-211/P.1.11/Fd.1/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 untuk Tersangka EP.
Terhadap Tersangka DK dan Tersangka EP dilakukan Penahanan Rutan Manado di Malendeng selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 19 Maret 2024 sampai dengan 7 April 2024," pungkasnya. (Mjr)
Kronologi Polres Minahasa Tangkap Pengedar Sabu dari Palu, 17 Gram Jadi Barang Bukti |
![]() |
---|
Segini Besaran Tunjangan Rumah untuk Anggota DPRD Minahasa Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Potret Anak-anak Muda Nongkrong di Taman God Bless Tondano Minahasa, Semakin Malam Semakin Ramai |
![]() |
---|
Harga Daging Babi di Pasar Tondano Minahasa Naik, Sekarang Dijual Segini |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Seorang Pengedar Sabu di Minahasa Sulawesi Utara, Pelaku Sempat Melawan Petugas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.