Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ramadhan 2024

Apakah Menggunakan Obat Tetes Mata Bisa Membatalkan Puasa? Ini Jawabannya

Simak jawaban dari pertanyaan apakah menggunakan obat tetes mata dapat membatalkan puasa.

Editor: Tirza Ponto
Ist via Serambinews.com
Apakah menggunakan obat tetes mata dapat membatalkan puasa? 

Oleh sebab itu, memakai obat tetes mata atau celak tidak termasuk membatalkan puasa.

Hal-hal yang membatalkan puasa

Anggota Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah sekaligus Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Syakir Jamaluddin juga menyampaikan bahwa menggunakan obat tetes mata tidak membatalkan puasa.

"Tak masalah. Menggunakan tetes mata juga tak masalah," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/3/2024). Syakir menyampaikan, perkara yang secara kaidah yang membatalkan puasa sudah tertulis dalam Surat Al-Baqarah ayat 187.

Berikut bunyinya: "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu.

Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri´tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa," (QS Al-Baqarah ayat 187).

Mengacu pada ayat tersebut, terdapat tiga perkara yang membatalkan puasa, yaitu makan, minum, dan berhubungan seks.

Adapun tindakan lainnya yang bisa membatalkan puasa adalah muntah disengaja, haid atau nifas, dan gila, seperti tertulis dalam hadist riwayat Abu Dawud, Tirimdzi, Ibn Majah. Menurut At-Tadzhib fi Adillati Matan al-Ghayati wa at-Taqrib karya Dr Mushatafa Dib al-Baga, berikut hal-hal yang membatalkan puasa:

  • Memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja
  • Memasukkan benda ke dalam salah satu "jalan"
  • Muntah disengaja
  • Berhubungan badan secara sengaja
  • Keluar mani (sperma)
  • Nifas
  • Gila
  • Murtad.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca berita lainnya di: Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved