Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ramadhan 2024

Apakah Menggunakan Obat Tetes Mata Bisa Membatalkan Puasa? Ini Jawabannya

Simak jawaban dari pertanyaan apakah menggunakan obat tetes mata dapat membatalkan puasa.

Editor: Tirza Ponto
Ist via Serambinews.com
Apakah menggunakan obat tetes mata dapat membatalkan puasa? 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tak sedikit yang menantikan datangnya Bulan Ramadhan.

Bulan Ramadhan merupakan bulan yang suci bagi umat Islam.

Selama satu bulan penuh, umat Islam menahan lapar dan haus.

Setiap nafsu harus dikendalikan dalam bulan suci Ramadhan.

Selain itu, selama bulan Ramadhan umat Muslim.

Umat Muslim harus menghindari hal-hal yang membatalkan puasa.

Adapun salah satu hal yang diketahui dapat membatalkan puasa adalah memasukkan benda apa pun ke lubang tubuh secara sengaja.

Lalu bagaimana dengan hukum memakai obat tetes mata saat puasa?

Apakah menggunakan obat tetes mata membatalkan puasa?

Hukum memakai obat tetes mata saat puasa

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftahul Huda menyampaikan, pemakaian obat tetes mata selama berpuasa hukumnya tidak membatalkan puasa.

"Tidak (membatalkan puasa) karena mata tidak termasuk rongga tubuh yang terbuka," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/3/2024).

Menggunakan tetes mata selama berpuasa sama halnya dengan orang yang sedang mandi, yakni bisa jadi air masuk ke tubuh melalui pori-pori tetapi hal itu tidak membatalkan puasa.

Miftahul mengatakan, salah satu hal yang membatalkan puasa adalah masuknya segala sesuatu ke dalam tubuh melalui rongga tubuh yang terbuka (manafidz maftuhah).

Adapun yang dimaksud rongga tubuh yang terbuka adalah mulut, hidung, telinga dan dubur.

Oleh sebab itu, memakai obat tetes mata atau celak tidak termasuk membatalkan puasa.

Hal-hal yang membatalkan puasa

Anggota Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah sekaligus Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Syakir Jamaluddin juga menyampaikan bahwa menggunakan obat tetes mata tidak membatalkan puasa.

"Tak masalah. Menggunakan tetes mata juga tak masalah," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/3/2024). Syakir menyampaikan, perkara yang secara kaidah yang membatalkan puasa sudah tertulis dalam Surat Al-Baqarah ayat 187.

Berikut bunyinya: "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu.

Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri´tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa," (QS Al-Baqarah ayat 187).

Mengacu pada ayat tersebut, terdapat tiga perkara yang membatalkan puasa, yaitu makan, minum, dan berhubungan seks.

Adapun tindakan lainnya yang bisa membatalkan puasa adalah muntah disengaja, haid atau nifas, dan gila, seperti tertulis dalam hadist riwayat Abu Dawud, Tirimdzi, Ibn Majah. Menurut At-Tadzhib fi Adillati Matan al-Ghayati wa at-Taqrib karya Dr Mushatafa Dib al-Baga, berikut hal-hal yang membatalkan puasa:

  • Memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja
  • Memasukkan benda ke dalam salah satu "jalan"
  • Muntah disengaja
  • Berhubungan badan secara sengaja
  • Keluar mani (sperma)
  • Nifas
  • Gila
  • Murtad.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca berita lainnya di: Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved